Calon Hakim Agung Ingin Atur AI di Peradilan: Bukan untuk Ambil Keputusan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief memberikan pandangan terkait teknologi artificial intelligence (AI) di dunia kehakiman. Syamsul ingin membuat aturan menggunakan AI secara etis.

Hal itu disampaikan Syamsul dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA), di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Syamsul mulanya menilai para hakim perlu diajarkan mengenai bias algoritma, yang salah satunya ada dalam penggunaan AI.

"Bias algoritma ini menyangkut terkait bahwa kita tahu bahwa AI ini sebagai alat bergantung prompt, perintah yang dikirimkan datanya lalu kemudian dia menyimpan data itu," kata Syamsul.

Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan Hasil Uji Calon Hakim Agung Hari Ini, Ada 3 Opsi

Dia mengatakan, jika data awal mengandung bias, hasil AI pun akan terpengaruh. Menurutnya, hal seperti itu harus dipahami hakim terkait penggunaan AI.

"Dan beberapa hal lagi bias-bias gender ini yang tentu saja harus dipahami oleh hakim, oleh aparat peradilan agar kemudian dia bisa memastikan bahwa di dalam sistem peradilan, di dalam pembuktiannya ini, hanya aspek keadilan itulah yang memang nanti berujung pada pemahaman akan algoritmanya," ucapnya.

Dia mengatakan di MA saat ini sudah ada wacana pengaturan terkait penggunaan AI oleh hakim secara etis. Dia juga ingin membuat peraturan penggunaan AI oleh hakim jika terpilih menjadi hakim agung.

"Di MA saat ini sudah ada wacana untuk pengaturan terkait mengenai penggunaan AI secara etis," ucapnya.

"Ketika saya misalnya terpilih menjadi hakim agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya," tambah dia.

Syamsul menjelaskan arah etik penggunaan AI di peradilan ada tiga. Salah satunya, kata dia, AI bukan untuk mengambil keputusan.

"AI sebagai alat bantu persidangan, efisiensi yudisial, bukan mengambil keputusan tentu saja. Lalu AI sebagai materi perkara, mengadili kejahatan, memahami bukti digital, dan memahami bias algoritma," tuturnya.

Baca juga: Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Usul Peradilan Khusus Agraria




(ial/amw)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi I DPR Soroti Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Ruangan karena Di-bully
• 23 jam lalu
0
thumb
Digitalisasi Perlinsos 2026 Dilaksanakan, Banjarmasin Terpilih Jadi Daerah Percontohan
• 10 jam lalu
0
thumb
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui
• 6 jam lalu
0
thumb
Paradoks Likuiditas GOTO dan Dilema Investor Ikut Penilaian MSCI atau BEI
• 4 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-80 RI, Ini Isi dari Perjanjian Roem Royen yang Jadi Salah Satu Momen Penting untuk Kemerdekaan Indonesia
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.