Kasus Mutilasi Pria di Depok: HIV, Donor Darah, dan Emosi Publik

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

KASUS kriminal hampir selalu mengundang emosi. Ketika di dalamnya ikut muncul kata HIV dan donor darah, emosi itu mudah menjalar ke wilayah yang sebenarnya membutuhkan kepala dingin.

Itulah yang terjadi dalam pemberitaan kasus mutilasi seorang pria berinisial K (51) di Depok pada hari-hari ini.

Di tengah perhatian publik terhadap tindak pidana berat yang disangkakan kepada S (26), muncul pula informasi bahwa pelaku hidup dengan HIV dan sebelumnya aktif mendonorkan darah sejak SMA.

Disebutkan bahwa pada Februari 2026, ia kembali mengikuti kegiatan donor darah. Sekitar tiga minggu kemudian, ia memperoleh informasi bahwa hasil pemeriksaan darahnya mengindikasikan HIV.

Pemeriksaan lanjutan di fasilitas pelayanan kesehatan kemudian mengonfirmasi diagnosis tersebut.

Rangkaian informasi itu mudah memunculkan kecemasan. Bagaimana seseorang dengan HIV dapat lolos donor? Apakah darahnya sempat diberikan kepada pasien? Bagaimana dengan darah yang pernah ia donorkan sebelumnya?

Pertanyaan tersebut dapat dipahami. Namun, jawabannya tidak boleh dibangun dari emosi terhadap tindak pidananya.

Beratnya suatu kejahatan tidak mengubah biologi virus, hasil laboratorium, maupun cara kerja sistem keselamatan transfusi darah.

Perkara pidana harus diproses dengan hukum pidana. HIV harus dibaca dengan ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Status Ojol Jadi UMKM, Siapa yang Diuntungkan?

Pelayanan darah harus dinilai dengan standar keselamatan transfusi. Ketiganya dapat bertemu dalam satu orang, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.

Darah Diambil Belum Berarti Ditransfusikan

Salah satu sumber salah persepsi mungkin berasal dari bahasa pemberitaan: S disebut “berhasil mendonorkan darahnya”.

Dalam pemahaman sehari-hari, kalimat itu dapat terdengar seolah darah tersebut sudah berhasil digunakan untuk menolong pasien.

Padahal dalam pelayanan transfusi, pengambilan darah dari donor hanyalah satu tahapan dari mata rantai yang jauh lebih panjang.

Calon donor terlebih dahulu menjalani seleksi. Bila memenuhi persyaratan, darah dapat diambil.

Setelah itu, darah harus melalui pengujian, termasuk uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah atau IMLTD. Hanya darah yang memenuhi persyaratan yang dapat diluluskan untuk digunakan lebih lanjut.

Di sinilah sering terjadi salah pengertian. Seleksi calon donor dan uji saring terhadap darah adalah dua pagar yang berbeda.

Seseorang dapat tampak sehat, tidak mengalami keluhan, bahkan belum mengetahui bahwa dirinya mengalami suatu infeksi.

Karena itulah sistem keselamatan darah tidak boleh hanya bergantung pada wawancara, kuesioner, atau pemeriksaan fisik calon donor. Darah yang telah diambil tetap harus diperiksa sebelum boleh digunakan.

Keberhasilan seseorang melewati seleksi donor tidak otomatis berarti sistem telah gagal ketika kemudian uji saring menemukan hasil reaktif.

Justru salah satu fungsi uji saring adalah menangkap risiko yang tidak teridentifikasi pada tahap sebelumnya.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata, “Bagaimana orang dengan HIV bisa donor?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setelah darah diambil seluruh pagar keselamatan bekerja sebagaimana mestinya: apakah pengujian dilakukan, apakah darah yang reaktif ditahan dan tidak diluluskan, apakah pendonor diberi tahu dan ditindaklanjuti, serta apakah seluruh proses dapat ditelusuri kembali.

Kerangka hukum pelayanan darah telah membangun sistem tersebut secara berlapis. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 menempatkan seleksi, pengambilan, pengujian, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi darah sebagai rangkaian pengelolaan yang harus menjamin mutu dan keselamatan.

Pada tingkat kelembagaan, Permenkes 83 Tahun 2014 masih memberikan kerangka bagi Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan jejaring pelayanan transfusi darah. Permenkes 91 Tahun 2015 kemudian memberikan standar teknis pelayanan transfusi darah.

PMI juga mempunyai tempat yang jelas dalam sistem tersebut. UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan memberikan mandat kepada PMI untuk memberikan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP Nomor 7 Tahun 2019 menjabarkan peran tersebut melalui Unit Donor Darah PMI.

Frasa “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” penting. PMI mempunyai mandat pelayanan darah, tetapi bukan berarti pelayanan darah PMI berdiri di luar sistem kesehatan nasional.

UDD PMI, dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan darahnya, tetap berada dalam kerangka mutu dan keselamatan pelayanan darah nasional.

Baca juga: Ramai-ramai Keluar dari ASN

Dengan demikian, masyarakat perlu membayangkan prosesnya bukan sebagai hubungan sederhana “donor lalu pasien”, tetapi rantai keselamatan: donor, UDD atau UTD, pemeriksaan dan pengolahan darah, pelulusan atau penolakan unit, distribusi, Bank Darah Rumah Sakit, pemeriksaan kompatibilitas, baru kemudian transfusi kepada pasien.

Ada cukup banyak ruang di antara “darah diambil” dan “darah diberikan”. Itulah ruang tempat sistem keselamatan bekerja.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ada satu lapisan penting lain yang sering tidak terlihat oleh masyarakat: Unit Transfusi Darah bukan sekadar diwajibkan mempunyai prosedur, tetapi juga harus menjalani penilaian mutu eksternal melalui akreditasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Hukum: Jika Kesalahan Terdakwa Tak Terbukti, Pengadilan Harus Membebaskan
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Anak Muda: Bangsa yang Tidak Mengerti Sejarah Akan Dihukum oleh Sejarah
• 15 jam lalu
0
thumb
2 Klub Berebut Tijjani Reijnders usai Akan Dilepas Man City, Ada Tawaran Fantastis dari Arab Saudi
• 12 jam lalu
0
thumb
Gelontorkan Rp5,2 Miliar! TMMD ke-129 di Bojonegoro Rampung 100 Persen
• 5 jam lalu
0
thumb
Gisela Cindy Resmi Menikah, sang Aktris Sampaikan Rasa Sayangnya pada Gracia Indri, Singgung Kebahagiaan Kakaknya
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.