Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan harus membebaskan terdakwa apabila setelah seluruh fakta persidangan dinilai, hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Hal itu disampaikan pakar hukum yang juga Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Michael Hadylaya, saat menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024.
“Pengadilan memiliki kewajiban yang lebih mendasar, yaitu membebaskan ketika kesalahan tidak terbukti, dan menjatuhkan pidana secara proporsional ketika kesalahan memang terbukti tetapi tidak sebesar yang awalnya diperkirakan,” katanya kepada media, Kamis (13/08/26).
Karena itu, ia menambahkan, kehati-hatian hakim menjadi sangat penting dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan institusional.
“Ketika negara hendak merampas kemerdekaan seseorang, negara juga harus mampu menunjukkan secara jernih kewenangan mana yang disalahgunakannya, apa tujuan yang menyertai tindakannya, dan seberapa jauh akibat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” katanya.
Karena, menurutnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum sebuah kesalahan, “tetapi memastikan bahwa seseorang hanya menanggung kesalahan yang benar-benar menjadi miliknya,” tegas Michael.
Dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, Michael mengatakan, posisi seseorang dalam struktur pengambilan keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Menurutnya, karena Penuntut Umum menggunakan Pasal 3 sebagai dasar tuntutan, persoalan pokoknya bukan sekadar ada atau tidak adanya penyimpangan dalam suatu pekerjaan, melainkan apakah pada diri masing-masing terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.
“Yang harus dibuktikan bukan semata bahwa seseorang menduduki jabatan tertentu ketika suatu keputusan diambil. Harus terdapat hubungan yang dapat ditelusuri antara kewenangan yang dimilikinya, tindakan yang dilakukannya, penyalahgunaan atas kewenangan tersebut, serta kesalahan yang secara personal dapat dilekatkan kepadanya,” ujar Michael.
Michael merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 148/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang menurutnya menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan norma tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena ia berada di dalam rantai keputusan. Yang harus dibuktikan adalah kapan dan bagaimana kewenangan orang itu berubah menjadi penyalahgunaan yang disadari dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak secara otomatis menunjukkan adanya orang yang bersalah. “Kerugian negara tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya orang yang bersalah. Sifat kolektif tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi orang yang memang bersalah, tetapi konstruksi bersama-sama juga tidak boleh mengaburkan kewajiban untuk membuktikan kesalahan masing-masing individu.”
Menurut Michael, tuntutan pertanggungjawaban individual menjadi semakin penting ketika keputusan yang dipersoalkan merupakan keputusan institusional yang melibatkan banyak pihak dan jenjang kewenangan.
“Semakin kompleks sebuah keputusan institusional, semakin besar kewajiban negara untuk membuktikan kesalahan individual sebelum merampas kemerdekaan seseorang,” ujarnya.
Michael menegaskan, apabila hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, konsekuensinya bukan sekadar soal berat atau ringannya hukuman.
“Jika setelah seluruh fakta persidangan dinilai hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka konsekuensi hukumnya tentu bukan sekadar persoalan berat-ringannya pidana, melainkan ada atau tidak adanya pertanggungjawaban pidana itu sendiri,” pungkasnya.
Perkara yang telah memasuki tahapan penyampaian pleidoi ini melibatkan enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan. Perkara berkaitan dengan pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilaksanakan pada 2023–2024.
Menurut kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, rangkaian bukti di persidangan menunjukkan tidak ada kerugian negara serta para terdakwa bekerja dan mengabdi untuk kepentingan PT Pelindo, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman. [kun]





Komentar (0)