KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
KPK Periksa Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan IklanNasional | okezone | Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:13Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR) pada Kamis (13/8/2026). Yuddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

"Saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.42 WIB. Kini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.

Kendati demikian, belum diketahui materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan hari ini.

Sedianya pemanggilan terhadap Yuddy dijadwalkan pada Senin (10/8/2026) bersamaan dengan empat tersangka lain yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir lantaran kondisi kesehatan.

Baca Juga:Pilu! 12 Korban Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu Dimakamkan

Adapun, empat tersangka yang ditahan ialah, Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[FULL] Presiden Prabowo Resmikan Jembatan & Titik Air Bersih: Saya Sungguh Terharu
• 4 menit lalu
0
thumb
Pramono Revisi Tarif Transportasi saat HUT RI Jadi Rp 8, Ini Alasannya
• 2 jam lalu
0
thumb
Setelah Bangun 31 Ribu Titik Internet, BAKTI Mulai Susun Strategi Keluar
• 21 jam lalu
0
thumb
Di Balik Alasan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Lawan Jokowi: Saya Hanya Tiga Hari Bebas
• 14 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Yaman Sebut Houthi Serang Kapal di Bab el-Mandeb, 6 Orang Tewas
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.