Said Iqbal Ungkap 7 Masukan KSPI di RUU Ketenagakerjaan: Upah Layak-Jam Kerja

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tujuh poin utama yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Masukan tersebut mencakup persoalan upah layak, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, tenaga kerja asing, jam kerja, outsourcing, hingga pekerja kontrak.

Said mengatakan tujuh poin tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja yang perlu dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

“Catatan kami, sebenarnya ada beberapa poin utama. Kalau di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, ada 21 norma baru yang harus dibentuk dalam bentuk undang-undang. 21 norma baru itu digunakan dalam bentuk undang-undang baru Ketenagakerjaan,” ujar Said saat rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

“Dari 21 norma baru ini, boleh lah kami ringkas, kami nanti tentu diperkaya oleh kawan-kawan yang hadir pada hari ini, ada 7 hal yang prinsip yang diberikan dalam perlindungan di dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” sambung Said.

Berikut tujuh masukan utama KSPI:

1. Upah harus layak, bukan upah murah

Said meminta persoalan pengupahan menjadi salah satu poin penting dalam RUU Ketenagakerjaan. Dia menegaskan upah yang diatur harus memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja, bukan sekadar menekan biaya tenaga kerja.

2. Menolak praktik easy hiring, easy firing

Poin kedua berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Said menolak konsep easy hiring, easy firing atau kemudahan bagi perusahaan dalam merekrut sekaligus memberhentikan pekerja.

3. Pesangon dan pencabutan sejumlah PP

Poin ketiga yang disoroti Said adalah mengenai pesangon. Dia meminta aturan mengenai pesangon yang dinilai merugikan pekerja dicabut, khususnya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Said menyoroti kondisi PHK yang menurutnya terjadi di berbagai perusahaan saat ini. Dia menyebut pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, masih menggunakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Said meminta ketentuan tersebut diubah. Dia juga meminta sejumlah PP yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dicabut.

4. Tenaga kerja asing

Said meminta, persoalan tenaga kerja asing lebih diatur di dalam RUU Ketenagakerjaan.

5. Jam kerja, waktu istirahat, dan perlindungan pekerja perempuan

Said juga meminta agar persoalan jam kerja hingga waktu istirahat dirincikan di dalam RUU ini. Selain itu, ia meminta adanya perlindungan bagi pekerja perempuan.

6. Outsourcing

Said juga menyoroti praktik outsourcing. KSPI, kata dia, meminta sistem tersebut dihapuskan. Namun, jika tetap dipertahankan, dia meminta penerapannya dibatasi sesuai dengan putusan MK.

7. Pekerja kontrak maksimal 5 tahun

Poin ketujuh adalah mengenai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau karyawan kontrak. Said mengatakan masa kerja karyawan kontrak menurut putusan MK dibatasi maksimal lima tahun.

KSPI Minta RUU Tak Diburu-buru

Said mengakui usulan KSPI masih jauh dari sempurna. Dia bahkan menyebut draf dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sangat lengkap dan komprehensif sehingga dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan.

“Usulan kami tentu masih jauh dari sempurna. Apalagi sahabat kami, terutama dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sangat lengkap, sangat komprehensif. Saya rasa itu bisa dijadikan rujukan utama juga di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dan sangat insentif kami melihat sangat insentif sahabat kami ini terus ya menyampaikan gagasan-gagasan ini,” katanya.

Said kemudian mengingatkan soal tenggat waktu yang diberikan MK hingga Oktober 2026. Dia menyebut DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan pembentukan undang-undang baru tersebut.

“Yang kedua, menyikapi tentang waktu dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, di situ disyaratkan pembentukan undang-undang baru. Dengan demikian, Pak Dasco dan pimpinan yang lainnya, kita hanya punya waktu 3 bulan berarti,” tuturnya.

Said juga meminta pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya karena mengejar tenggat waktu dari MK.

“Yang ketiga, dari Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan ya setidaknya perbedaan pendapatnya tidak, bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru,” ungkapnya.

Dia mengingatkan pengalaman pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya dilakukan dengan partisipasi publik yang lemah dan minim pelibatan buruh.

“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu. Dan saya tahu Pak Sufmi Dasco ini adalah orang yang sangat kuat dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja waktu itu,” jelasnya.

Menurut Said, meski terdapat tenggat waktu dari MK, substansi RUU Ketenagakerjaan harus tetap dibahas secara komprehensif. Terlebih, perkembangan dunia kerja membuat cakupan definisi pekerja semakin luas.

“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” kata Said.

“Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” tambahnya.

Said juga tidak ingin RUU Ketenagakerjaan yang baru kembali digugat ke MK karena proses maupun substansinya dinilai bermasalah.

Selain tujuh masukan utama, Said menyebut terdapat sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang menurutnya justru perlu dipertahankan dalam undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dia secara khusus menyebut dua hal, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan ketentuan mengenai pekerja kontrak yang telah melewati masa tertentu.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan norma tidak digugat di MK oleh kami, tidak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang,” ungkap Said.

“Kemudian juga karyawan kontrak kalau melebihi masa 1 tahun, dia harus dapat pesangon. Jadi kalau selama ini sebelumnya kan orang bekerja 2 tahun kontrak, ya sudah habis kontrak habis,” tambahnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AI Bisa Menghemat Banyak Waktu, tetapi Ada Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengguna Saat Menyerahkan Pekerjaan
• 10 jam lalu
0
thumb
Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen dari Tahun Sebelumnya
• 22 jam lalu
0
thumb
Ada Pesta Rakyat Sambut HUT ke-81 RI di Monas, Sarinah hingga Bundaran HI, Banyak Hiburan Gratis Buat Warga!
• 17 jam lalu
0
thumb
Gorontalo Resmikan Kecamatan Siaga TBC untuk Percepat Eliminasi Penyakit Menular
• 2 jam lalu
0
thumb
MSCI Pertahankan Status "Emerging Market" Indonesia, 10 Saham Dihapus Per September 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.