Ditjen Imigrasi Tindak Hampir 11 Ribu WNA, Naik 146 Persen dari Tahun Sebelumnya

okezone.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap hampir 11 ribu warga negara asing (WNA) per 10 Agustus 2026. Angka tersebut merupakan kenaikan hingga 146 persen dari tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penindakan tersebut dilakukan terhadap WNA yang dianggap tidak berkontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, serta melakukan pelanggaran administratif.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat Press Briefing di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Ia melanjutkan, pihaknya juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang. Angka ini turun 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pro justicia terhadap 27 orang. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
10 Tahun Bersama, Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Resmi Menikah
• 16 jam lalu
0
thumb
PSS Sleman Genjot Perbaikan Teknis dan Taktik Jelang Super League 2026/2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Curhat Ibu di Karawang Tiba-tiba Namanya Jadi Penggugat Cerai: Hak Anak Hilang
• 13 jam lalu
0
thumb
Gunungan Sampah TPS Ilegal di Cilincing Meresahkan Warga
• 10 jam lalu
0
thumb
GC Thailand Raih Sertifikasi Halal Indonesia untuk 137 Produk Resin Plastik
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.