Selebgram Asal Bali Joiss Nydia Jadi Tersangka Penipuan Rp 71 Miliar

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Polda Jawa Timur menetapkan selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, sebagai tersangka penipuan dengan modus arisan online. Jumlah korbannya diperkirakan mencapai 140 orang dengan total transaksi yang berkaitan dengan arisan tersebut mencapai Rp 71 miliar.

"Untuk modus operandi, yaitu tersangka JNK selaku owner arisan online menjalankan kegiatan arisan online dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," kata Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (13/8/2026).

Bimo menuturkan, Joiss menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban. Untuk meyakinkan calon korban, Joiss juga mempromosikan arisan online tersebut melalui influencer lain.

"Dalam promosi tersebut, yang bersangkutan mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan, dan legalitas arisan, seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real, sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member. Selanjutnya, calon member yang tertarik diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp sesuai dengan program yang dipilih dan diwajibkan mengisi data identitas, foto KTP, serta akun media sosial," ucapnya.

"Program yang ditawarkan terdiri dari arisan menurun, arisan BLY, dengan keuntungan pada program tersebut 10 persen dan keuntungan lainnya sebagaimana ketentuan program yang ditawarkan," lanjutnya.

Korban 140 Orang Tersebar di Aceh hingga Papua

Dalam kasus ini, Bimo menyebut sekitar 140 korban tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Papua.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia. Jadi sementara ini lima yang terdapat di Jawa Timur. Kemudian ada yang di Aceh, Kepri, Sumbar, Riau, Lampung, Sumsel, Jambi, Jakarta, Banten, Jabar, DIY, Kalsel, Kalbar, Makassar, Bali, dan Papua," ujar Bimo.

Pelaku disebut menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar.

"Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan, dan kita nantinya akan bekerja sama dengan perbankan, dari transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK sesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus Bea Cukai
• 37 menit lalu
0
thumb
9 Saham Indonesia Bertahan di MSCI Global Standard Index, Cek Daftarnya
• 18 jam lalu
0
thumb
Pelindo Marine Relokasi FRU dan FSRU untuk Dukung Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub
• 5 jam lalu
0
thumb
Skema Sewa Baterai Bikin Ojol Cuan, tapi Belum Tentu buat Anak Kantoran
• 19 jam lalu
0
thumb
Selebgram Joiss Kerap Pamer Barang Mewah, Tipu 140 Korban dari Aceh-Papua
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.