Selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif. Ia menipu hingga 140 korban dari berbagai daerah mulai Aceh hingga Papua.
Joiss juga kerap pamer di media sosialnya. Ini terbukti dari hasil penipuannya, Ditressiber Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti mulai mobil BMW type 328I CKD tahun 2014 warna biru hingga iPhone 17 Pro Max dan lainnya.
"Untuk barang bukti kita sudah menyita 1 buah iPhone 15 Pro Max, 1 buah iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa device HP dan tablet lainnya, serta laptop," kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, dalam keterangannya, Kamis (13/8).
"Kemudian beberapa rekening BCA milik tersangka, akun media sosial juga kita sita. Serta kita telusuri untuk pencucian uangnya. Ada 3 mobil yang dapat kami sita, 1 mobil BMW, 1 mobil Toyota Rush, 1 mobil Honda Brio," tambahnya.
Bimo menyampaikan, Joiss telah menipu 140 korban di berbagai wilayah di Indonesia dari arisan bodong tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujarnya.
"Jadi sementara ini 5 yang terdapat di Jawa Timur. kemudian ada yang di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua," lanjutnya.
Dalam menjalankan aksinya, Joiss sengaja membangun kepercayaan dengan mengeklaim arisan online yang dilakukan di sosial media itu aman dan memiliki izin.
"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, terpercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Bahkan, JNK membuat anggota buatan yang diisi menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu terlihat penuh dan diminati.
"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucap dia.
Namun, kata Bimo, seluruh klaim keamanan dan legalitas itu merupakan rekayasa yang dibuat JNK.
"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ucapnya.
Selain itu, JNK juga kerja sama dengan para selebgram maupun publik figur untuk mempromosikan arisan bodong itu.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.






Komentar (0)