KPK sesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus Bea Cukai

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, lanjutnya, meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.

KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

Baca juga: KPK dalami penggunaan unit Wisma Atlet terkait kasus Bea Cukai

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Baca juga: Menkeu: Bea keluar diduga jadi pemicu peningkatan penyelundupan emas

KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketum Mardiono Pimpin Konsolidasi Nasional PPP, Bahas Mukernas hingga Verifikasi Pemilu
• 10 jam lalu
0
thumb
Harga Tiga Produk Emas Kompak Naik Hari ini
• 13 jam lalu
0
thumb
Lisa Mariana Ngamuk Namanya Dikaitkan Lagi dengan Ridwan Kamil, Singgung Dugaan Upaya Pembungkaman
• 11 menit lalu
0
thumb
Naura Ayu Ungkap Persiapan Menuju Cerita Penuh Cahaya Live Showcase
• 7 jam lalu
0
thumb
Jadwal Siaran Langsung Bali United FC Vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Tonton di Indosiar dan Vidio
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.