Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Apa Saja Prinsip yang Harus Dipenuhi?

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Perdagangan karbon semakin dipandang sebagai salah satu instrumen penting bagi Indonesia untuk menekan emisi gas rumah kaca sekaligus menjaga kelestarian hutan. Namun, pemerintah menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada nila ekonomi, melainkan harus diialankan dengar prinsip transparansi, integritas, dan manfaat yang adi| bagi masyarakat.

Kemenhut menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Namun, kredibilitas mekanisme tersebut akar sangat bergantung pada tata kelola yang kuat dan akuntabel.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli Antoni menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian target iklim nasional berbasis pendekatan ilmiah.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara mandiri demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya global mengatasi perubahan iklim.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pemanfaatan hutan yang tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional," kata Erwan

Ia menambahkan, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan manfaat yang merata bag seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Menurut Erwan, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia

“Regulasi tersebut diharapkan mampu nemberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan estari," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Iham nenjelaskan, sektor kehutanan saat in sedang bertransformasi dari model usaha yang didominasi hasil hutan kayu menuju sistem multiusaha kehutanan. Dalam skema ini, pemanfaatan hutan tidak hanya perasal dari produksi kayu, tetapi juga hasil hutar pukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga perdagangan karbon.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bocoran Farewell Show Kodaline di LaLaLa Fest, Tolak Manggung di Stage Utama
• 8 jam lalu
0
thumb
Dukung Kebijakan Pemprov DKI, MUI Jakarta Dorong Kadernya Pahami Fikih Lingkungan
• 22 jam lalu
0
thumb
BMKG: Efek El Nino, Sumsel Makin Kering hingga September
• 13 jam lalu
0
thumb
Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 yang Bisa Dijadikan Referensi
• 3 jam lalu
0
thumb
Terungkap Israel Bohongi Trump akan Dibunuh Iran di Turki dan Apa Motif di Baliknya?
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.