JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat salah menyebut panggilan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim Mantan Mendikbudristek dengan sebutan “Pak Menteri” saat sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Rabu (12/8/2026).
Nadiem awalnya meminta klarifikasi mengenai transaksi Rp 809 miliar kepada mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo Andre Soelistyo yang hadir sebgai sebagai saksi.
Kemudian, hakim Subachran Hardi Mulyana kemudian menyela.
“Sebentar Pak Menteri, eh terdakwa,” kata Subachran.
Baca juga: Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Terima Rp 809 Miliar dalam Sidang Banding
Ia meminta Andre membedakan jawaban “tidak ada” dengan “tidak tahu” ketika menjawab pertanyaan terkait transaksi tersebut.
“Saudara kan bilang 'tidak ada' tadi. Saudara tahu apa enggak ada dan tidak adanya itu? Jadi jawab saja kalau memang tidak tahu, 'tidak tahu', gitu Saksi ya. Tidak ada dengan tidak tahu beda,” ujar Subrachan.
Nadiem kemudian menjelaskan bahwa Andre merupakan Direktur Utama perusahaan saat transaksi tersebut berlangsung sehingga dinilai mengetahui kondisi transaksi.
“Mohon maaf Yang Mulia, beliau dirut pada saat itu, berarti beliau tahu secara pasti tidak ada apa tidak. Beliau tahu,” kata Nadiem.
Baca juga: Dua Saksi GoTo Dihadirkan, Nadiem Soroti Polemik Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Hakim kemudian kembali menegaskan agar Andre memberikan jawaban berdasarkan pengetahuannya dan tetap berada dalam posisi netral.
“Iya, supaya Saudara dalam posisi netral ketika ditanya dengan Jaksa Saudara mengatakan tidak tahu, kalau ditanya Terdakwa benar. Supaya posisi netral saja,” ujar hakim.
“Kalau tidak tahu berarti memang tidak tahu, tidak bisa memberikan penilaian. Tapi kalau tidak ada berarti ada penilaian di situ, gitu lho,” imbuh dia.
Andre kemudian memberikan klarifikasi atas jawaban sebelumnya.
“Mohon maaf Yang Mulia. Pertanyaannya tadi hubungan dengan Chromebook. Tidak ada, gitu kan. Tapi yang ditanya Pak Jaksa apakah tahu mengenai kebijakan menteri? Saya tidak tahu Yang Mulia. Mungkin perbedaannya di situ. Mohon klarifikasinya,” kata Andre.
Sidang banding NadiemSidang banding ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Namun, putusan tersebut tidak bulat.
Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)