JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, menyampaikan bahwa harus ada alat bukti sebelum menentukan seseorang meninggal karena pembunuhan.
Ito menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Selasa (11/8/2026), menjawab pertanyaan tentang dengan cara apa dugaan pembunuhan terhadap Sutrimo, pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dilakukan.
“Saya mungkin meluruskan ya. Kalau kasus pembunuhan, tentunya kan harus ada alat buktinya,” kata Ito menjelaskan.
Baca Juga: Mengulas Fakta! Febrio Adiono dalam Kasus Kematian Sutrimo, Siapakah Dia? | SAPA MALAM
“Nah, kita kan sedang mau melakukan ekshumasi, karena dari otopsi kan tidak dilakukan pada saat di rumah sakit,” tambahnya.
Selain itu, ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo belum dilakukan, sehingga belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Sutrimo.
“Kemudian dari dokter yang memeriksa melakukan visum luar itu pun juga diminta keterangan, dan sampai saat ini penyidik itu masih baru besok melakukan ekshumasi,” tegasnya.
“Bagaimana kita mengatakan itu pembunuhan kalau kita belum bisa menentukan apakah almarhum meninggal secara tidak wajar.”
Ia berpendapat, penyidik harus berhati-hati untuk meningkatkan tahapan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan harus memiliki dua alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
“Salah satu, kalau dikatakan proses pembunuhan tentunya kita kan harus punya alat bukti, yang pertama bahwa korban itu adalah meninggal secara tidak wajar. Baru nanti ditelusuri siapa pelakunya dari saksi-saksi ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Ito menilai kematian Sutrimo akan memengaruhi proses penanganan perkara yang menjerat FA.
Baca Juga: Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
“Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah lebih dari 20 tahun tinggal bersama dengan tersangka FA. Nah, saya kira dia adalah satu saksi kunci,” kata Ito.
“Secara logika memang kalau kehilangan saksi kunci akan menghambat ataupun mempengaruhi kelancaran daripada proses penyidikan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kematian sutrimo
- sutrimo
- pegawai eks jampidsus
- sutrimo pegawai eks jampidsus
- ito sumardi






Komentar (0)