Atasi Fragmentasi Perbatasan, IAW Dorong Satu Sistem Tata Kelola Nasional

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengusulkan pembangunan National Border Economic Governance System (NBEGS) sebagai satu tata kelola nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses perlintasan barang di pintu-pintu ekonomi Indonesia.

Sistem tersebut ditawarkan bukan sebagai lembaga baru yang mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, melainkan sebagai penghubung data, keputusan, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan perbatasan ekonomi.

Baca Juga :
Penguatan Price Discovery Dinilai Penting demi Bangun Harga Referensi Komoditas Domestik
Terminal LPG Tanjung Sekong Jaga Pasokan 40 Persen Kebutuhan LPG Nasional

"NBEGS tidak dimaksudkan menjadi lembaga baru. Ia merupakan rancangan tata kelola nasional yang menghubungkan proses, data, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban seluruh lembaga yang terlibat pada perlintasan barang," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Iskandar, kebutuhan terhadap sistem tersebut dapat dilihat dari proses kedatangan sebuah kontainer di pelabuhan Indonesia. Satu kontainer dapat membutuhkan penilaian Bea Cukai, pemeriksaan ketentuan perdagangan, pemenuhan standar teknis, penilaian risiko karantina, hingga pemeriksaan aspek lingkungan atau kesehatan.

Dalam sistem yang masih terfragmentasi, setiap lembaga menjalankan proses dengan jalur masing-masing. Kondisi itu membuat pelaku usaha berpotensi menyampaikan informasi yang sama berulang kali, sementara ketika terjadi penahanan barang, tidak selalu mudah diketahui instansi mana yang sedang memprosesnya.

Dalam usulan tersebut, NBEGS dibangun dengan sejumlah prinsip utama. Pertama, 'single submission', yakni pelaku usaha cukup menyampaikan satu set data yang dapat digunakan berbagai lembaga sesuai kewenangannya.

Kedua, 'once-only principle', yaitu negara tidak semestinya meminta informasi yang sama berulang kali apabila data tersebut sudah diberikan secara sah dan dapat dipertukarkan. Ketiga, 'risk-based intervention', dengan pemeriksaan difokuskan kepada transaksi, barang, perusahaan, sarana pengangkut, atau jaringan yang memiliki risiko.

"Prinsip lainnya adalah pemisahan kekuasaan di dalam administrasi. Pihak yang membuat profil risiko tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang memeriksa, menetapkan pungutan, menangani keberatan, dan mengevaluasi keputusannya sendiri," jelas Iskandar.

Menurutnya, desain tersebut diperlukan agar integrasi tidak berubah menjadi pemusatan kekuasaan. Setiap lembaga tetap memiliki kewenangan sektoral, tetapi keputusan dan prosesnya harus dapat terhubung serta dipertanggungjawabkan dalam satu kerangka tata kelola.

Baca Juga :
Dorong Generasi Muda Lebih Mandiri, Ribuan Mahasiswa dan Pelaku UMKM Dikumpulkan di Bandung
Program Listrik Desa Dinilai Perkuat Pemerataan Pembangunan Nasional
Jaga Stabilitas Dorong Ekkonomi, BI Perkuat Likuiditas Perbankan hingga Triple Intervention Pasar Uang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapasitas Fiskal Daerah Didorong Diperkuat
• 12 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2026 Turun Rp30.000, Jadi Rp2,68 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Ekonom Soroti Potensi Masalah Kesenjangan Akses dan Literasi Keuangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Trump Abaikan Tuntutan Ganti Rugi Iran, Justru Minta Kompensasi Kerusakan ke Teheran
• 23 jam lalu
0
thumb
Tarif Trans Jatim Rp81 Berlaku 11-17 Agustus 2026, Ini Syarat dan Kuotanya
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.