Korban PHK Bisa Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaim JHT Agustus 2026

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu kondisi yang membuat pekerja harus segera mengatur kembali keuangan. Ketika penghasilan bulanan berhenti, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu manfaat yang bisa dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme pencairan saldo JHT. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui portal Lapakasik maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Pramono: 4.000 Pemulung di Bantargebang Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua Penghimpunan Dana Buat Negara Miskin

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 bagi korban PHK? Berikut syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan, sebagaimana dihimpun Viva pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK

Peserta yang mengajukan klaim JHT karena mengundurkan diri atau terkena PHK harus berstatus tidak aktif bekerja di mana pun.

Untuk mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. BPJS Ketenagakerjaan menyebut dokumen klaim merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan manfaat jaminan.

Dokumen dapat berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas aslinya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Buku tabungan.
4. Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. NPWP jika ada.

Dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja menjadi salah satu bagian penting dalam proses klaim, terutama bagi peserta yang mengajukan pencairan JHT karena PHK.

PHK yang Bisa Menjadi Dasar Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa kondisi pemberhentian hubungan kerja yang masuk dalam ketentuan klaim.

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Artinya, peserta yang sudah tidak bekerja perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi berakhirnya hubungan kerja sebelum mengajukan klaim.

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :
Purbaya Tambah Penempatan Dana SAL Rp 40 Triliun di Himbara, Senin Depan Ditambah Rp 30 Triliun
Layanan 'Take Over' Pembiayaan Dinilai Jadi Solusi Bagi Kebutuhan Dana Tunai Cepat
Total Dana SAL di Himbara Capai Rp 400 Triliun, Purbaya: Kalau Masih Kurang, Saya Tambah!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ramai Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Ancol, EO dan MC Dimintai Klarifikasi
• 45 menit lalu
0
thumb
10 Negara Paling Makmur di Asia Tenggara 2026, Indonesia Urutan Berapa?
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Usut Penyebab Kematian Siswi yang Tewas di Stasiun Jurangmangu
• 8 jam lalu
0
thumb
1.900 Pegawai Kemensos Diduga Terindikasi Judi Online, Mensos Siapkan Sanksi Tegas | SAPA MALAM
• 1 jam lalu
0
thumb
Pengakuan Wilayah Adat Baru 20,6%, BRWA Pertanyakan Komitmen Negara
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.