VIVA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu kondisi yang membuat pekerja harus segera mengatur kembali keuangan. Ketika penghasilan bulanan berhenti, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu manfaat yang bisa dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan.
Bagi pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme pencairan saldo JHT. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui portal Lapakasik maupun dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2026 bagi korban PHK? Berikut syarat dan tahapan yang perlu diperhatikan, sebagaimana dihimpun Viva pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Peserta yang mengajukan klaim JHT karena mengundurkan diri atau terkena PHK harus berstatus tidak aktif bekerja di mana pun.
Untuk mengajukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. BPJS Ketenagakerjaan menyebut dokumen klaim merupakan persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan manfaat jaminan.
Dokumen dapat berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas aslinya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
2. E-KTP.
3. Buku tabungan.
4. Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
6. NPWP jika ada.
Dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja menjadi salah satu bagian penting dalam proses klaim, terutama bagi peserta yang mengajukan pencairan JHT karena PHK.
PHK yang Bisa Menjadi Dasar Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa kondisi pemberhentian hubungan kerja yang masuk dalam ketentuan klaim.
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
a. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
b. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
c. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Artinya, peserta yang sudah tidak bekerja perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan kondisi berakhirnya hubungan kerja sebelum mengajukan klaim.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Peserta yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.






Komentar (0)