Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyoroti masih minimnya penambahan wilayah adat yang memperoleh pengakuan pemerintah. Hingga Agustus 2026, luas wilayah adat yang telah mendapatkan penetapan baru mencapai 7,54 juta hektare atau sekitar 20,6% dari total wilayah adat yang telah teregistrasi.
Data tersebut tercantum dalam BRWA Update edisi Agustus 2026 yang diluncurkan bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026.
BRWA mencatat telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, baru 418 wilayah adat yang memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda). Secara luasan, wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan mencapai 7.540.332 hektare.
Angka tersebut hanya bertambah 79.025 hektare dibandingkan BRWA Update edisi Maret 2026 yang mencatat luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan sebesar 7.461.307 hektare.
Kondisi ini menunjukkan masih lebarnya jarak antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah yang mendapatkan pengakuan resmi pemerintah.
BRWA Pertanyakan Komitmen PemerintahKepala BRWA, Kasmita Widodo menilai perkembangan tersebut mencerminkan masih rendahnya komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Di tingkat nasional, proses politik dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat juga dinilai masih jauh dari harapan. Hingga kini, belum terdapat draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses publik.
“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” ulasnya dalam keterangan resmi, Senin (10/8).
Menurut BRWA, pengakuan yang tidak mencakup hak-hak mendasar tersebut berisiko tidak memberikan dampak berarti terhadap kehidupan masyarakat adat.
“Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut adalah pengakuan palsu,” tegasnya.
Persoalan serupa juga terjadi di tingkat daerah. BRWA menilai masih terdapat keterbatasan anggaran untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan, hingga implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Wilayah Adat Berhadapan dengan Kawasan Hutan dan KonsesiKesenjangan pengakuan terjadi ketika wilayah adat juga berhadapan dengan berbagai kebijakan sektoral dan kepentingan usaha. BRWA menyoroti pembahasan sejumlah regulasi, termasuk revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia, yang dinilai berpotensi memengaruhi pelindungan hak masyarakat adat.
Selain itu, UU KSDAHE No. 34 Tahun 2024 saat ini tengah digugat oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.
Komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare Hutan Adat juga masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk wilayah yang berada di kawasan konservasi dan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan data BRWA, sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan. Wilayah tersebut mencakup berbagai status kawasan, seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi, hingga hutan produksi konversi.
Sementara itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan berbagai izin usaha, baik pertambangan, kehutanan maupun perkebunan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan administratif. Wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat juga berada dalam kondisi tenurial yang rentan akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi usaha.
BRWA juga mengingatkan agar agenda transisi energi, bioekonomi dan ekonomi hijau tidak mengabaikan hak serta ruang hidup masyarakat adat.
HIMAS 2026 dan Pentingnya Pengakuan SubstantifMomentum HIMAS 2026 turut menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat berkaitan erat dengan pengetahuan, praktik dan ruang hidup yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, pelindungan terhadap pengetahuan dan praktik masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pelindungan wilayah tempat pengetahuan tersebut tumbuh dan dipraktikkan.
Tema HIMAS 2026 juga menyoroti pentingnya penguatan dan aktivasi pengetahuan kesehatan tradisional. Jauh sebelum sistem kesehatan modern berkembang, masyarakat adat telah memiliki pengetahuan dan praktik kesehatan yang diwariskan antargenerasi, termasuk yang berkaitan dengan proses kelahiran.
Salah satu contohnya adalah praktik yang kerap disebut sebagai “dukun beranak”. Istilah tersebut sering diasosiasikan dengan hal-hal magis atau supranatural. Namun, dalam konteks masyarakat adat, praktik tersebut berkaitan dengan pengetahuan mengenai tahapan dan proses persalinan.
Pengetahuan tersebut juga mencakup cara merawat ibu dan bayi, penggunaan obat serta ramuan tradisional, hingga ritual yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
BRWA menilai berbagai pengetahuan dan praktik tersebut merupakan bagian dari kekayaan tradisi dan budaya masyarakat adat yang perlu dijaga, dilindungi dan dilestarikan.
Dengan demikian, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup dimaknai sebagai pengakuan atas keberadaan mereka secara administratif. Pengakuan juga perlu mencakup hak atas wilayah dan ruang hidup yang memungkinkan tradisi, budaya serta pengetahuan masyarakat adat terus berlangsung.
Dalam konteks itu, BRWA menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat semakin relevan. Pengakuan dan pelindungan hak masyarakat adat dinilai sekaligus menjadi upaya untuk menjamin keberlanjutan kebudayaan, tradisi dan pengetahuan tradisional, termasuk pengetahuan kesehatan.
Data BRWA menunjukkan sebagian besar wilayah adat yang telah teregistrasi masih belum memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah. Di saat yang sama, sebagian wilayah adat lainnya masih berhadapan dengan kawasan hutan, konsesi usaha dan berbagai kepentingan pembangunan.
Pada momentum HIMAS 2026, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya terhadap pengakuan substantif atas eksistensi dan hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta pesisir dan laut.
“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.
BRWA juga menyerukan agar publik tidak terjebak pada narasi pemerintah di permukaan ketika eksistensi dan hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai ancaman.
Menurut BRWA, pengakuan terhadap masyarakat adat perlu menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.





Komentar (0)