Kemenkopolkam Angkat Bicara Soal Dampak Perluasan Dwikewarganegaraan Terbatas

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengakui pemerintah belum membahas dampak dari perluasan wacana dwikewarganegaraan terbatas.

Namun Djamari membenarkan pemerintah berkeinginan untuk memperluas dwikewarganegaraan terbatas. Secara umum, pemerintah hanya mengakui dwikewarganegaraan bagi anak dengan umur di bawah 21 tahun.

"Saya belum dapat rinci draf Revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Namun tentu akan kami bahas ke sektor mana dampak perluasan dwikewarganegaraan terbatas pada waktu tertentu," kata Djamari di kantornya, Senin (10/8).

Pemerintah saat ini mengakui dwikewarganegaraan terbatas dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Secara rinci, status tersebut hanya berlaku bagi anak hasil perkawinan sah maupun tidak antara WNI dan warga negara asing.

Namun anak tersebut harus memilih untuk memilih menjadi WNI atau tidak saat berumur 18 tahun dengan masa tenggang atau grace period selama 2 tahun hingga berumur 21 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan dapat menimbulkan implikasi dalam aturan tata negara, khususnya dalam proses Pemilihan Umum. Sebab, perluasan dwikewarganegaraan terbatas dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kecurangan dalam Pesta Demokrasi.

Karena itu, Bivitri menekankan pemerintah harus memerhatikan level teknis saat memperluas prinsip dwikewarganegaraan terbatas. Karena itu, Bivitri menyarankan agar pihak yang memiliki dwikewarganegaraan nantinya tidak boleh mengikuti Pemilu, misalnya menjadi pemilih dalam Pemilihan Presiden.

"Tapi, secara prinsip, pemilihan kewarganegaraan itu adalah hak. Jadi, pemerintah harus mengenali hak umum bagi WNI yang pindah ke luar negeri," kata Bivitri kepada Katadata.co.id.

Karena itu, Bivitri menekankan dirinya menyetujui adanya perluasan prinsip dwikewarganegaraan terbatas. Sebab, Bivitri menceritakan banyak kerabatnya di luar negeri yang masih ingin menjadi WNI dan menjadi warga negara di negara tempatnya tinggal saat ini.

Namun, Bivitri menekankan perluasan dwikewarganegaraan terbatas harus hanya berlaku bagi keturunan langsung, bukan hingga level cucu atau cicit. "Kalau demikian, harus ada proses naturalisasi sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah berencana mengimplementasikan kewarganegaraan ganda. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Supratman menyampaikan draf RUU Kewarganegaraan kini telah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kelanjutan amandemen aturan tersebut adalah pengiriman Surat Presiden ke DPR untuk membahas RUU Kewarganegaraan.

"Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas," kata Supratman di kantornya, Kamis (23/7).

Supratman menjelaskan RUU Kewarganegaraan akan memperluas definisi kewarganegaraan ganda terbatas. Menurutnya, status tersebut nantinya juga akan berlaku bagi orang yang memiliki keturunan Indonesia dengan keahlian di bidang tertentu.

Beberapa bidang yang disebutkan Supratman adalah nuklir, kimia, kedokteran, atau atlet sebagai wakil tim nasional. Namun Supratman menekankan bidang-bidang tersebut akan ditentukan oleh presiden.

"Jadi, orang yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas di atas 20 tahun tidak boleh sembarang orang. Karena status itu harus diusulkan oleh negara," katanya.

Supratman menjelaskan perluasan cakupan tersebut diperlukan lantaran banyak keturunan Indonesia di negara lain yang enggan melepaskan kewarganegaraan asingnya. Dengan demikian, tujuan utama amandemen ini adalah menghimpun talenta-talenta terbaik di dalam negeri.

Selain itu, Supratman mengatakan bidang-bidang yang menjadi syarat status kewarganegaraan ganda terbatas adalah bidang yang sangat dibutuhkan negara. Namun Supratman mengingatkan perluasan kewarganegaraan terbatas hanya bisa dilakukan jika DPR menyetujui RUU Kewarganegaraan.

"Aturan ini tidak akan melanggar UUD 1945. Kalau melanggar UUD 1945, masa kami usulkan," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembagian 15.000 Ayam Petelur Gratis di Kendal Ricuh, Banyak Anak Terjepit
• 4 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Pusat Cairkan Rp 18,9 Triliun ke 546 Daerah, Ada DAU dan DBH
• 9 jam lalu
0
thumb
Psikolog Forensik: Apakah Sutrimo Saksi Kasus Febrie atau Bukan, Itu yang Lebih Penting Dipecahkan
• 10 jam lalu
0
thumb
Sophia Katseye Hiatus demi Menjaga Kesehatan Mental
• 15 jam lalu
0
thumb
Gamer Diajak Belajar Investasi dari Strategi Bermain Esports
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.