jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez memberikan apresiasi kepada BNN, Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepulauan Riau atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine di perairan Natuna.
"Keberhasilan ini adalah bukti konkret sinergi dan ketajaman intelijen aparat penegak hukum kita dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin masif dan terorganisir. Pengungkapan yang melibatkan kapal asing dan WNA ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak boleh lengah terhadap ancaman jaringan sindikat internasional yang menjadikan negeri ini sebagai pasar maupun jalur transit," ujar Gilang dalam keterangannya, Selasa (11/8).
BACA JUGA: China Klaim Perairan Natuna, Pakar Desak Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II ini menyoroti modus penyimpanan rahasia di bawah lantai kapal sebagai indikasi bahwa sindikat terus mencari celah untuk meloloskan barang haram masuk ke Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah petugas yang melakukan pemeriksaan mendalam hingga menemukan lokasi penyembunyian. Ini patut menjadi perhatian kita bersama bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja ekstra dan kewaspadaan tinggi," tambahnya.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Temukan 30 Kg Sabu-sabu dalam Kemasan Teh Tiongkok di Perairan Asahan
Lebih lanjut, Gilang menekankan bahwa penangkapan delapan awak kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar dan penyitaan 65 karung berisi 1,3 ton ketamine tidak boleh berhenti di sini.
"Ini adalah langkah awal. Komisi III DPR tentu akan sangat mendorong BNN dan aparat terkait untuk terus mengembangkan kasus ini hingga siapa aktor di balik layar, termasuk para pengendali jaringan internasional. Jangan sampai hanya orang-orang di lapangan yang menjadi korban sementara bandar besarnya bebas," tegasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin, Begini Kronologinya
Penegakan Hukum Tak Boleh Berhenti di Penangkapan, TPPU Harus Diterapkan, sejalan dengan sikapnya yang selama ini konsisten mendukung pemberantasan narkoba, Gilang mengingatkan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Perang melawan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan individu, tetapi harus meruntuhkan ekosistem keuangan gelap yang menjadi urat nadi bisnis haram tersebut," tegasnya.
Menurut dia, negara harus memanfaatkan secara maksimal pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset hasil kejahatan, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi yang diduga dimiliki oleh jaringan sindikat ketamine ini.
"Dengan memiskinkan bandar, kita memutus modal mereka untuk menjalankan bisnis haram. Ini adalah terobosan yang harus didukung penuh agar efek jera benar-benar dirasakan," kata Gilang.
Gilang juga mendorong peningkatan koordinasi strategis antara Kepolisian, PPATK, dan Kejaksaan untuk mempercepat penelusuran dan pembuktian aliran dana ilegal dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi di perairan Natuna dan sekitarnya.
"Kita harus memastikan bahwa vonis dan hukuman berat bagi para pelaku juga diikuti dengan perampasan aset, sehingga tidak ada ruang bagi sindikat untuk bangkit kembali," katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)