Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditunda ke Kamis 13 Agustus

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

"Jadi, kita tunda sidang ini besok, hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2026. Jadwal jam 10.00," kata hakim tunggal M Firman Akbar, di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Hakim mengatakan. sidang ditunda lantaran masih ada berkas yang belum lengkap.

Hakim meminta suara kuasa asli pemohon dan berkas lainnya untuk dilengkapi.

Baca juga: Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

"Jadi legal standing dari kuasa Termohon ini belum lengkap, ya," ujar hakim.

Kuasa hukum pihak pemohon, OC Kaligis sempat meminta hakim untuk diberi waktu menyatakan eksepsi dari permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Merespons permintaan tersebut, hakim meminta agar kedudukan hukum pemohon jelas lebih dahulu.

Hakim mengatakan, sidang praperadilan besok masih dengan agenda melengkapi legal standing dari para pihak.

Baca juga: Lodewyk Kerap Didatangi Mitra BGN, Sudaryono Tolak Terima Tamu di Ruang Kerja

"Jika sudah lengkap langsung pada pembacaan permohonan. Setelah itu kita menyusun court calendar untuk pembuktian dan kesimpulan dan putusan," ucap hakim.

Ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat

Sebelumnya Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kejaksaan Agung.

Baca juga: OC Kaligis: Dapur MBG Milik Istri Lodewyk Pusung Sudah Diverifikasi BGN

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/8/2026).

Permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gandeng Enam Pemuka Agama, Aerostreet Rilis Sepatu Toleranshoes
• 3 jam lalu
0
thumb
Emas dan Uang di Rumah Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pakar: Perlu Diuji
• 6 jam lalu
0
thumb
Denny Sumargo Buka Suara soal Podcast Sarwendah, Singgung Isu Agama dan Rasis
• 8 jam lalu
0
thumb
BNPB Targetkan Dua Titik Api Karhutla Gunung Bromo Padam pada Pekan Ini
• 6 jam lalu
0
thumb
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Kasus Winda Lorenza Eks Istri Polisi Bunuh Diri Pakai Pistol, Ada Apa?
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.