Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Karhutla di Areal HGU Bengkalis

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bengkalis -

Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area HGU PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua orang berinisial MK dan DJ ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kebakaran diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari pengecekan awal, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

"Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ade memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

"Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Baca juga: Ulah Pria Bakar 1,5 Hektare Lahan di Inhu dengan Dalih Usir Nyamuk

Temuan Bibit Sawit

Hasil pengecekan di lokasi, penyidik menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka. Di sisi lain, polisi juga memperoleh informasi adanya aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Menurut Ade, seluruh aktivitas tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

"Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut," ujarnya.

Penyidikan juga memberi perhatian terhadap informasi awal bahwa titik kebakaran berada pada areal yang terbakar memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan area terbakar yang selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli serta instansi terkait.

Ade menegaskan penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut diperlukan agar hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran hingga dampak ekologis yang ditimbulkan dapat dibuktikan secara ilmiah.

"Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan," tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melakukan olah TKP bersama ahli serta memeriksa ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan pihak terkait lainnya.

"Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar," kata Ade.

Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan, penegakan hukum Karhutla menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlindungan ekosistem serta upaya mencegah kerusakan lingkungan berulang.

"Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan," pungkasnya.

Baca juga: Patroli Cegah Karhutla, Polres Meranti Edukasi Warga Lewat Pengeras Suara




(mea/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KY pastikan proses seleksi calon hakim agung-ad hoc transparan
• 15 jam lalu
0
thumb
Dituding tak Pro Pekerja di Proses Pesangon PHK, Disnaker Semarang Sebut PT Victory Sudah Taat Hukum
• 2 jam lalu
0
thumb
Ricuh! Massa Tuntut Pelibatan Pengusaha Lokal, Terjadi Saling Dorong dengan Polisi | BERUT
• 17 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
• 19 jam lalu
0
thumb
Ini Dia Jenis Kendaraan yang Tidak Akan Kena Pembatasan BBM Pertalite
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.