Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental MobilNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:43Dengarkan Berita

SUMEDANG, iNews.id - Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, mengungkap motif di balik penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan Handi (47) warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Polisi menyebut kasus tersebut diduga dipicu persoalan rental mobil dengan nilai tunggakan sekitar Rp600.000.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penyekapan tersebut. Para tersangka masing-masing berinisial DAF, AC, AS, RN, DR, DGY, DS, dan DP.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengatakan, persoalan bermula ketika korban diduga belum membayar uang rental mobil Rp600.000. Korban juga dituduh menghilangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang disewanya.

Korban Diduga Dianiaya karena Masalah Rental Mobil

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan. Korban pertama kali diduga dianiaya di salah satu rumah yang berkaitan dengan usaha rental mobil.

Baca Juga:Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

Setelah itu, korban dibawa ke tempat kos di kawasan Terminal Ciakar. Di lokasi tersebut, korban kembali dianiaya sebelum akhirnya dibawa ke sebuah ruko di kawasan Bundaran Alam Sari, Sumedang.

Di ruko tersebut, korban disekap dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Korban kemudian ditemukan dan dievakuasi ke RSUD Umar Wirahadikusumah untuk mendapatkan perawatan.

Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal duna pada Sabtu (8/8/2026) pagi. "Alhamdulillah kurang dari 24 jam Polres Sumedang bisa mengungkap kasus ini," ujar AKBP Reza Ma'ruffi.

Delapan Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap delapan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus otak penganiayaan ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penyekapan dan penganiayaan. Barang bukti tersebut berupa tali karet, kawat, gembok, satu unit telepon seluler, serta tiga sepeda motor.

Kedelapan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Cerita Rudi Margono Ditunjuk Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Plt Jampidsus

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat Sumedang setelah korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah ruko kawasan Bundaran Alam Sari. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

#jabar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pede Dana Asing yang Masuk PFII Berpotensi Tembus Rp 500 Triliun
• 7 jam lalu
0
thumb
Disergap di Depan Istri dan Mertua, Pria di Padang Pariaman Simpan 61 Paket Besar Ganja
• 9 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK, Lowongan CPNS Belum Pasti, Pemprov Angkat Tangan
• 18 jam lalu
0
thumb
Mentan ajak maba Unhas berinovasi untuk kedaulatan pangan
• 8 jam lalu
0
thumb
Nusron Soal Konflik Agraria yang Harus Segera Selesai: Hutan-Irisan BUMN/Swasta
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.