Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga jenis persoalan yang menjadi tuntutan dalam konflik agraria yang dibahas dalam rapat dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Tiga persoalan tersebut yakni konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan, berbenturan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Barang Milik Negara (BMN), serta berbenturan dengan pihak swasta.
“Jadi tadi kita rapat untuk membahas masalah penyelesaian konflik agraria dan reforma agraria,” kata Nusron.
Menurut Nusron, persoalan konflik agraria yang dituntut masyarakat secara umum dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori.
“Pertama yang kawasan hutan,” sambung dia.
“Yang kedua yang benturan dengan aset BUMN maupun aset BMN, barang milik negara. Baik itu milik pemerintah pusat maupun milik pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya milik BUMN,” ungkap Nusron.
Sementara kategori ketiga ialah konflik agraria yang berhadapan dengan pihak swasta.
“Ada yang nomor tiga adalah benturannya dengan swasta,” tuturnya.
Nusron menilai konflik agraria yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah untuk diselesaikan. Menurut dia, pemerintah dapat memanggil pihak swasta yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Tinggal kita panggil swastanya, kalau nggak izin kita cabut,” ungkapnya.
“Enggak ada dimensi hukumnya, enggak ada komplikasi hukum. Dan yang diklaim masyarakat tinggal mana uji sahih begitu,” lanjut dia.
Namun, Nusron mengatakan persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik agraria bersinggungan dengan aset BUMN atau aset milik negara. Sebab, menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang harus dipertimbangkan, termasuk ketentuan mengenai keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara kayak di Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya,” jelasnya.
Nusron menjelaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja melepaskan aset negara yang menjadi objek klaim masyarakat. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum lain.
“Kalau kita lepas maka itu akan menjadi isunya korupsi. Kalau dengan hutan ya nanti harus dilepaskan hutannya gitu,” ucapnya.
Nusron juga menanggapi 1,7 juta hektare lahan yang disebut dalam usulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Nusron mengatakan lahan yang berkaitan dengan koperasi justru memiliki luasan lebih kecil dibandingkan konflik yang berkaitan dengan PTPN maupun kawasan hutan.
“1,7 hektare itu yang dengan koperasi lebih sedikit daripada yang dengan PTPN maupun dengan hutan. Rata-rata itu lebih banyak dengan PTPN dan dengan hutan,” kata dia.






Komentar (0)