Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan aplikator layanan transportasi daring tetap memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra meskipun statusnya akan berubah menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana yang tertera dalam peraturan presiden.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah memiliki hak veto karena menjadi salah satu pemegang saham salah satu aplikator. Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan untuk pemberian BHR kepada pengendara.
"Wajib dong. Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dia juga mengonfirmasi bahwa hak veto yang dimiliki pemerintah melalui Danantara Indonesia bisa digunakan untuk mengakomodasi kebijakan yang belum ada di dalam perpres.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan regulasi itu masih difinalisasi. Dia juga memastikan tidak ada substansi yang berubah drastis, meskipun ada beberapa hal yang diubah untuk mengakomodasi perubahan pola bisnis jasa layanan transportasi.
"Hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa case," katanya.
Lebih lanjut, menurut Prasetyo, saat ini mandatori dari pemerintah untuk pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator juga sudah berjalan di lapangan.
(miq/miq)





Komentar (0)