Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

narasi.tv
3 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, antara lain terdapatnya selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang seharusnya tidak berhak untuk memberangkatkan jemaah pada tahun 2024, serta penerimaan biaya percepatan oleh beberapa pihak.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 11 Agustus 2026.

JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

"Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar," ucap JPU.

JPU mengungkapkan telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS).

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pernyataan dan Pembelaan Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri secara tegas membantah seluruh dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan tidak pernah memperoleh “Rp1.000 pun” dari proses kuota haji tambahan ini.

Yaqut mengaku tidak memahami dakwaan yang dilimpahkan kepadanya oleh Jaksa KPK karena menurutnya, yang menerima uang tersebut adalah pihak-pihak lain. Dia merasa tuduhan itu didasarkan pada asumsi yang tidak jelas dan mengharapkan pihak-pihak yang benar-benar menerima keuntungan dapat dihadirkan di persidangan.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini," kata Yaqut.

Menurut Yaqut, keuntungan yang diperoleh dalam kasus kuota haji khusus tambahan ini mayoritas diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Yaqut menyatakan bahwa penjualan kuota dan penerimaan fee dilakukan oleh PIHK, bukan dirinya.

Ia menekankan bahwa mekanisme jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan dalam kasus ini serta berharap agar pihak-pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Yaqut juga menjelaskan bahwa selama menjabat Menteri Agama, tugas utamanya adalah memberikan pembinaan, layanan, serta menjamin keselamatan para jemaah haji. Ia menegaskan bahwa kebijakannya selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan, dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara maupun para jemaah haji.

Dalam pandangannya, kebijakan kuota tambahan yang diambil merupakan bagian dari upaya untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

"Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah," ujarnya.

Baca Juga:Kemenlu Pastikan Semua WNI Dalam Keadaan Aman Pascagempa 7,4 Magnitudo Guncang Kolombia

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya: Pembatasan Pertalite untuk Desil 9-10 Bisa Diterapkan Beberapa Bulan Lagi
• 4 jam lalu
0
thumb
Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara
• 18 jam lalu
0
thumb
Gempa Magnitudo 7,4 di Kolombia Rusak 5.000 Rumah dan 24 Fasilitas Kesehatan
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakbar perketat pengawasan "pak ogah" di exit tol Rawa Buaya
• 5 jam lalu
0
thumb
DPD RI Siap Jadi Tuan Rumah Sidang Bersama, GKR Hemas: Momentum Suara Daerah untuk Kebijakan Nasional
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.