jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menyatakan kesiapan penuh menjadi penyelenggara Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 14 Agustus 2026. Penyelenggaraan Sidang Bersama secara bergantian antara DPR RI dan DPD RI merupakan amanat Undang-Undang MD3 Pasal 228 yang mencerminkan kedudukan konstitusional kedua kamar parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menegaskan bahwa kepercayaan kepada DPD RI sebagai tuan rumah bukan sekadar tanggung jawab administratif dan protokoler, melainkan simbol semakin kuatnya peran representasi daerah dalam proses demokrasi nasional. "Sidang Bersama tahun ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa pembangunan Indonesia hanya akan berhasil apabila aspirasi daerah benar-benar menjadi bagian dari arah kebijakan nasional. DPD RI hadir untuk memastikan suara daerah tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan negara," ujar GKR Hemas.
BACA JUGA: Ketua Komite III DPD RI: Daerah dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional
Menurut GKR Hemas, penyelenggaraan Sidang Bersama oleh DPD RI memiliki makna yang lebih luas dibandingkan aspek seremonial. Momentum ini menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah semakin ditempatkan sebagai fondasi pembangunan nasional. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan tata kelola pemerintahan yang mampu menjadikan daerah sebagai mitra strategis pembangunan, bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat. DPD RI ingin memastikan bahwa ketika Presiden menyampaikan pidato kenegaraan, bangsa Indonesia juga melihat pembangunan dari perspektif daerah, bagaimana kebijakan nasional dirasakan masyarakat, bagaimana ketimpangan antarwilayah diatasi, dan bagaimana otonomi daerah dapat benar-benar menghasilkan kesejahteraan.
Selama satu tahun terakhir, DPD RI secara konsisten menjalankan fungsi konstitusional melalui pengawasan pelaksanaan undang-undang, penyerapan aspirasi masyarakat daerah, serta konsultasi intensif dengan kementerian dan lembaga negara. Berbagai rapat kerja, rapat konsultasi, kunjungan daerah, hingga forum-forum dialog bersama pemerintah telah menghasilkan beragam rekomendasi mengenai penguatan otonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan kawasan perbatasan, reformasi fiskal daerah, penguatan demokrasi lokal, hingga penyempurnaan berbagai regulasi yang berdampak langsung terhadap pemerintah daerah. Berbagai aspirasi tersebut menjadi modal penting yang akan dibawa DPD RI dalam mengawal arah pembangunan nasional.
BACA JUGA: Kelompok DPD di MPR: Sidang Tahunan Harus Jadi Momentum Refleksi Kebangsaan dan Mempercepat Pembentukan PPHN
"Sebagai Wakil Ketua DPD RI yang membidangi Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas menjelaskan bahwa selama beberapa bulan terakhir pihaknya juga telah mengintensifkan berbagai forum koordinasi bersama anggota DPD RI dari seluruh provinsi untuk memastikan berbagai persoalan daerah dapat dirumuskan secara komprehensif. Aspirasi tersebut tidak hanya berasal dari hasil reses anggota, tetapi juga dari rapat konsultasi bersama kementerian, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan di daerah. Aspirasi daerah tidak boleh dirumuskan hanya dari Jakarta. DPD RI memiliki 152 Anggota yang mewakili 38 Provinsi, sehingga sumber utama kami adalah konstituen dan daerah pemilihan masing-masing anggota," tegas GKR Hemas.
DPD RI memandang bahwa pidato kenegaraan Presiden merupakan kesempatan penting untuk memberikan gambaran mengenai arah pembangunan nasional sekaligus menjadi ruang refleksi atas berbagai tantangan yang masih dihadapi bangsa. Oleh karena itu, DPD RI berharap laporan kinerja pemerintah tidak hanya menunjukkan capaian makro nasional, tetapi juga menggambarkan pemerataan pembangunan antarwilayah, efektivitas desentralisasi fiskal, penguatan kapasitas pemerintah daerah, penyelesaian ketimpangan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
BACA JUGA: Kantor DPD RI di Banten Mulai Dibangun, Sultan: Jadi Rumah Aspirasi Masyarakat
Dalam perspektif DPD RI, berbagai isu strategis yang menjadi perhatian nasional saat ini juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika global. Ketidakpastian ekonomi dunia, perubahan geopolitik, tantangan ketahanan pangan dan energi, perubahan iklim, transformasi digital, hingga meningkatnya kebutuhan penguatan keamanan nasional memiliki dampak langsung terhadap kondisi daerah. Karena itu, setiap kebijakan nasional harus dirumuskan dengan mempertimbangkan keragaman karakteristik wilayah Indonesia.
Selain itu, DPD RI juga memberikan perhatian khusus terhadap penguatan otonomi daerah sebagai salah satu fondasi utama pembangunan nasional. GKR Hemas menilai bahwa kualitas hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat melalui pembagian kewenangan yang lebih jelas, peningkatan kapasitas fiskal daerah, penyederhanaan regulasi, penguatan pelayanan publik, percepatan pembangunan kawasan tertinggal, daerah kepulauan, dan perbatasan, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DPD RI juga terus mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sebagai salah satu agenda strategis dalam memperkuat keadilan pembangunan antardaerah. Bagi DPD RI, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan pengaturan yang secara khusus mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan, baik dalam aspek perencanaan pembangunan, tata kelola sumber daya kelautan, konektivitas, pelayanan dasar, maupun skema pendanaan daerah. Selama ini, banyak provinsi dan kabupaten/kota kepulauan masih menghadapi ketimpangan akibat pendekatan pembangunan yang lebih berorientasi pada wilayah daratan. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan merupakan kebutuhan konstitusional untuk menghadirkan keadilan fiskal, memperkuat kewenangan daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar Indonesia. RUU ini juga merupakan usul inisiatif DPD RI yang diperjuangkan sebagai lex specialis bagi daerah kepulauan sehingga mampu menjawab kebutuhan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi yang ada.
Daerah bukan objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan. Karena itu, keberhasilan Indonesia tidak dapat diukur hanya dari pertumbuhan nasional, tetapi juga dari kemampuan setiap daerah berkembang sesuai potensi, karakteristik, dan kebutuhan masyarakatnya. Kami ingin menunjukkan bahwa DPD RI hadir sebagai jembatan antara kepentingan nasional dengan realitas yang dihadapi masyarakat di daerah, tegas GKR Hemas.
Dalam rangka menjadi tuan rumah Sidang Bersama, DPD RI juga telah melakukan berbagai persiapan teknis dan protokoler secara intensif bersama MPR RI, DPR RI, Sekretariat Jenderal ketiga lembaga, Sekretariat Negara, Pasukan Pengamanan Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta berbagai instansi terkait. Seluruh aspek penyelenggaraan mulai dari tata acara persidangan, keamanan, protokol kenegaraan, daftar undangan, pelayanan tamu negara, media center, sistem informasi, kesiapan fasilitas pendukung lainnya, hingga gladi terus dimatangkan agar Sidang Bersama berlangsung dengan tertib, aman, khidmat, dan mencerminkan kehormatan lembaga negara.
GKR Hemas menilai bahwa sinergi antara MPR RI, DPR RI, dan DPD RI selama proses persiapan menunjukkan semakin kuatnya hubungan antar lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi konstitusional masing-masing. Perbedaan kewenangan tidak menjadi penghalang untuk membangun kolaborasi demi kepentingan bangsa. Justru melalui kerja sama yang harmonis tersebut, parlemen Indonesia mampu menunjukkan kedewasaan demokrasi serta komitmen bersama dalam menjaga stabilitas politik nasional.
Bagi DPD RI, penyelenggaraan Sidang Bersama tahun ini juga memiliki makna historis karena berlangsung menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan puluh satu tahun kemerdekaan merupakan momentum untuk memperkuat persatuan nasional melalui pembangunan yang semakin adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan wilayah. Kemerdekaan harus hadir sampai ke pulau-pulau terluar, desa-desa, perbatasan, dan seluruh pelosok Indonesia.
DPD RI berharap pidato kenegaraan Presiden akan memberikan optimisme kepada seluruh rakyat Indonesia mengenai arah pembangunan nasional, sekaligus menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat daerah. Kita menghadapi lingkungan strategis yang sangat dinamis. Ada perubahan geopolitik, ketidakpastian ekonomi global, persaingan negara-negara besar, isu pangan dan energi, perubahan iklim, serta perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan. Namun bagi DPD RI, semua persoalan global tersebut pada akhirnya harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat di daerah. Kita perlu memastikan ketahanan pangan dan energi tidak hanya menjadi konsep nasional, tetapi memiliki basis yang kuat di daerah. Kita juga harus memastikan daerah kepulauan dan wilayah perbatasan sebagai bagian penting dari kedaulatan negara. Selain itu, pembangunan ekonomi harus mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi terjadi, tetapi masyarakat di daerah tertentu masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan pekerjaan, dan pelayanan publik.
DPD RI tentu mengapresiasi berbagai capaian pemerintah selama satu tahun terakhir, namun, tantangan ke depan tidak akan mudah. DPD RI berharap berbagai capaian pemerintah selama satu tahun terakhir dapat menjadi landasan untuk mempercepat pembangunan yang lebih merata, memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kualitas demokrasi, serta memperkokoh ketahanan nasional di tengah dinamika global. Mengakhiri pernyataannya, GKR Hemas mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di daerah, untuk menjadikan Sidang Bersama sebagai momentum memperkuat semangat kebangsaan.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak cukup hanya mengakui identitasnya dalam konstitusi. Kita juga harus menghadirkannya dalam kebijakan. Karena itu, DPD RI akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan agar pembangunan nasional benar-benar berkeadilan, memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta memastikan masyarakat di pulau-pulau kecil, terluar, dan terdepan memperoleh kesempatan yang sama untuk maju.
Indonesia dibangun dari ribuan pulau, ratusan budaya, dan jutaan aspirasi masyarakat daerah. Sidang Bersama bukan hanya agenda ketatanegaraan, tetapi juga pengingat bahwa suara seluruh daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa menuju Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera. DPD RI akan terus berada bersama daerah dan memastikan suara daerah menjadi bagian penting dalam perjalanan Indonesia ke depan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Dedi Iskandar Serahkan Buku Berjudul âDPD RI di Tengah Problematika Kedaerahanâ Kepada Ketua MPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)