Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

republika.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan dikirim menggunakan dua kontainer melalui jalur lalu lintas barang antarwilayah dan antarpulau.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara Foto
Advertisement

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diterjang Ombak Besar, 2 Perahu Nelayan Tenggelam di Pantai Pancer Puger Jember
• 16 jam lalu
0
thumb
E-football Jadi Nomor Esports Asian Games 2026 dengan Peserta Terbanyak
• 8 jam lalu
0
thumb
Gus Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah: Butuh Perawatan Khusus
• 23 jam lalu
0
thumb
Bahlil sebut Harga BBM Non-Subsidi Turun Ikuti Penurunan Harga Minyak Dunia
• 19 jam lalu
0
thumb
Yaqut Didakwa Terima Keuntungan Rp4,8 Miliar di Kasus Kuota Haji
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.