Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota tambahan haji khusus untuk periode penyelenggaraan 2023 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyimpangan bermula ketika kuota haji khusus tambahan yang seharusnya dibagikan sesuai mekanisme, justru diatur dan dialihkan.
Baca Juga :
Kasus Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp622 MiliarLangkah tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus tanpa masa tunggu, dengan syarat penyetoran fee percepatan.
Dari praktik culas tersebut, Jaksa mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan ratusan ribu dolar.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500 (sekitar Rp4,8 miliar)," tegas JPU KPK, Greafik Loserte, saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 12 Agustus 2026.
Yaqut bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ada tiga terdakwa lain dari pihak swasta maupun mantan staf khusus Yaqut.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.





Komentar (0)