Ringkasan Berita
- Pengadilan Agama Kabupaten Kediri memutus 1.733 perkara perceraian sepanjang Januari-Juni 2026, yang didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri sebanyak 1.383 perkara.
- Faktor ekonomi menjadi pemicu utama dengan 1.193 kasus, diikuti perselisihan berkepanjangan, serta tren kenaikan keretakan rumah tangga akibat judi online (31 kasus).
- Tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan tergolong rendah karena mayoritas tergugat tidak hadir (verstek), sehingga perkara langsung diputus.
- Kemenag Kabupaten Kediri mengoptimalkan 105 penyuluh agama dan BP4 untuk langkah preventif, namun keterbatasan wewenang lembaga menuntut hadirnya kebijakan komprehensif dari Pemkab Kediri dan pemangku kepentingan.
Kediri (beritajatim.com) – Fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri menjadi persoalan sosial mendesak yang memerlukan perhatian serius dari para pemangku kebijakan. Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 saja, terdapat 1.733 perkara perceraian yang telah diputus. Angka ini terdiri dari 350 cerai talak (diajukan suami) dan 1.383 cerai gugat (diajukan istri).
Dominasi cerai gugat yang mencapai lebih dari 79 persen tersebut memperlihatkan tren bahwa pihak istri makin mendominasi tindakan hukum dalam mengakhiri ikatan pernikahan. Jika tren ini berlanjut hingga akhir tahun, angkanya diperkirakan melampaui catatan tahun 2025 yang berada di angka 3.386 perkara diputus.
Potret Keretakan: Dari Tekanan Ekonomi Hingga Maraknya Judi Online
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Moh. Imron, mengungkapkan bahwa pemicu keretakan rumah tangga di Kabupaten Kediri masih berpusat pada masalah ekonomi. Sepanjang semester pertama 2026, faktor ekonomi menyumbang 1.193 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 268 perkara.
“Pasal keranjang sampah itu orang mengajukan cerai karena di dalam rumah tangganya selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Biasanya lebih banyak berakar dari masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga campur tangan pihak ketiga,” terang Moh. Imron.
Selain masalah ekonomi klasik, maraknya praktik judi online (judol) kini menjadi ancaman nyata yang makin terakselerasi. PA Kediri mencatat kasus perceraian akibat judi meningkat menjadi 31 perkara di semester I 2026, melampaui capaian sepanjang tahun 2025 yang tercatat 21 perkara.
Praktisi Hukum Kediri, M. RofianPraktisi Hukum Kediri, M. Rofian, membenarkan fenomena tersebut. Menurutnya, tekanan ekonomi yang menghimpit masyarakat akar rumput sering kali dipicu oleh kebijakan publik yang kurang berpihak pada kesejahteraan warga, yang kemudian diperparah oleh kecanduan judi online.
“Rata-rata yang menggugat adalah perempuan. Fenomena kemandirian dan emansipasi ini muncul, di mana ada keinginan tersendiri dari pihak istri untuk segera menyelesaikan permasalahan rumah tangganya lewat jalur hukum ketika perundingan keluarga menemui titik buntu (deadlock),” jelas Rofian.
Nasib Anak Sebagai Korban Pasif dan Keterbatasan Lembaga Peradilan
Di balik angka ribuan kasus perceraian tersebut, terdapat ribuan anak yang berpotensi kehilangan pengasuhan utuh. Asumsi jika satu pasangan yang bercerai meninggalkan satu hingga dua anak, maka ada ribuan anak di Kabupaten Kediri dalam kurun waktu setengah tahun yang terancam mengalami guncangan psikologis, penurunan kualitas pendidikan, hingga ketidakpastian nafkah.
Sayangnya, lembaga peradilan memiliki keterbatasan ruang gerak. Sesuai hukum acara perdata, Pengadilan Agama bersifat pasif dan hanya bertugas memeriksa serta memutus perkara yang masuk. Upaya mediasi di pengadilan pun kerap gagal karena tergugat sering tidak hadir di persidangan (verstek).
“Syarat mediasi itu kedua pihak harus hadir untuk didamaikan. Namun dari sekitar 300 perkara masuk per bulan, yang bisa dimediasi kadang tidak sampai 10 karena tergugat tidak datang. Meski begitu, bagi pasangan yang memiliki anak dan hadir di persidangan, mediasi beberapa kali berhasil menyepakati hak asuh anak dan hak kunjung orang tua,” tambah Imron.
Upaya Benteng Keluarga oleh Kemenag dan BP4
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kediri, Agus SalimDari sudut pandang pembinaan, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mencatat bahwa perceraian di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) relatif terkendali, di mana hanya 4 ASN yang menjalani penasihatan di Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada semester I 2026.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kediri, Agus Salim, menegaskan bahwa kunci utama keutuhan rumah tangga terletak pada komunikasi.
“Kalau komunikasinya intens, sebenarnya banyak persoalan yang bisa diselesaikan. Yang sering kami temui justru kurang komunikasi sehingga masalah berlarut-larut,” ungkap Agus Salim.
Untuk menekan angka perceraian di masyarakat umum, Kemenag menggerakkan 105 penyuluh agama (termasuk penyuluh non-Muslim) yang membina sedikitnya lima kelompok majelis taklim secara rutin. Edukasi mencakup materi keluarga sakinah, bimbingan perkawinan (bimwin) calon pengantin, pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga bahaya judi dan narkoba.
Rekomendasi Kebijakan Lintas Sektoral Pemangku Kepentingan
Mengingat Pengadilan Agama dan Kemenag tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi akar masalah yang begitu kompleks, diperlukan intervensi kebijakan strategis dari Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait:
Penguatan Ekonomi Keluarga Bawah: Pemkab Kediri perlu memperluas program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, akses modal UMKM ramah perempuan, serta jaring pengaman sosial bagi keluarga rentan guna menekan angka perceraian akibat tekanan finansial.
Satgas Pemberantasan Judi Online: Mendorong penegakan hukum tegas serta pembentukan satgas edukasi hingga tingkat desa untuk memutus rantai kecanduan judi online yang merusak ketahanan ekonomi rumah tangga.
Regulasi Perlindungan dan Tunjangan Anak Pascaperceraian: Mendorong lahirnya kebijakan daerah yang menjamin kepastian eksekusi hak asuh dan nafkah anak pascaperceraian. Perlu adanya skema pengawasan agar pihak mantan suami tetap menjalankan kewajiban finansial bagi tumbuh kembang anak.
Optimasi Kursus Calon Pengantin (Catin) Terintegrasi: Mewajibkan bimbingan perkawinan yang komprehensif tidak hanya soal keagamaan, tetapi juga manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, serta kesiapan mental pengasuhan anak sebelum menerbitkan dokumen pernikahan. [nm/ted]





Komentar (0)