Perusahaan Angkut Sampah Ke TPS Ilegal di Cilincing Didenda Rp 10 Juta

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang membuang sampah secara ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut didenda Rp 10 juta.

Perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.

"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Challenge Hafalan Qur'an Demi Miras Saat Konser Dilaporkan ke Polda Metro

DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka.

Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Selain denda Rp 10 juta, PT SBCI dikenai teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembuangan sampah ilegal, termasuk yang dilakukan perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah.

"Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak," tegas Dudi.

Baca juga: Viral TPS Liar Cilincing, Pram Minta Pengelola Diberhentikan dan Disanksi

Dia mengatakan pengawasan terhadap penyedia jasa pengangkutan sampah akan terus diperkuat. DLH juga akan menelusuri kendaraan maupun perusahaan lain yang diduga melakukan pembuangan sampah secara ilegal.

"Kami ingin memastikan seluruh rantai pengangkutan sampah berjalan tertib. Tidak boleh ada pihak yang mengambil jasa pengangkutan dari masyarakat atau pelaku usaha, tetapi kemudian membuang sampah sembarangan. Praktik seperti ini harus dihentikan," imbuhnya.




(bel/azh)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IHSG Ditutup Anjlok 1,53%, Terjun ke Level 6.267
• 8 jam lalu
0
thumb
Ada Kabar Pratikno Mundur di Tengah Isu Reshuffle, Ini Kata Istana
• 8 jam lalu
0
thumb
Keluarga Dapat Uang Santunan Rp 20 Juta dari Pengantar Jenazah Sutrimo
• 8 jam lalu
0
thumb
Kasus Suap Miliarder Dibatalkan, Pengacaranya sama dengan Presiden
• 2 jam lalu
0
thumb
FIFA Kembali Sanksi Persib Bandung: Dilarang Daftarkan Pemain Baru, Jadi Ancaman Serius Jelang Super League
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.