JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Sutrimo menerima uang santunan dalam bentuk tunai saat menerima jenazah Sutrimo.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo mengatakan, uang tersebut diberikan pihak yang mengantarkan jenazah Sutrimo ke kampung halamannya di wilayah Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026).
"Uang santunan sebesar Rp 20 juta," ungkap kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, dikutip dari program Berita Utama Kompas TV, Selasa (11/8/2026).
Selain uang tunai, pihak pengantar jenazah Sutrimo juga menyerahkan KTP milik almarhum serta sebuah surat pengantar rumah sakit.
Baca juga: Pramono Ungkap Alasan Pengelolaan Transportasi Pulau Seribu Dialihkan ke Transjakarta
Menurut Aan, surat tersebut tidak menjelaskan apa pun terkait kematian Sutrimo sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga.
"Di dalam surat-surat itu memang tidak lengkap, tidak ada yang mengatakan misal peristiwa kematiannya kenapa itu tidak ada. Jadi tidak ada yang disebut kronologis penyebab kematian itu tidak ada," jelas Aan.
"Kami berkesimpulan bahwa 'Oh yang mengantar jenazah sejak awal memang menyembunyikan surat formulir kronologis kematian tersebut'," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Sutrimo kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, ia dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Saat itu, polisi belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo maupun apakah korban meninggal akibat tindak pidana.
Baca juga: EO dan MC Konser Dipanggil Polisi Terkait Tantangan Hafalan Al Quran Berhadiah Miras
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik mendalami rekam medis Sutrimo, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup wartawan dan media sosial, Sutrimo disebut merupakan kepala rumah tangga (karumga) di rumah dinas eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
"Masih didalami," ucap dia.
Keluarga akhirnya melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Baca juga: Keponakan Sebut Sutrimo Sempat Makan di Dekat Rumah Febrie Adriansyah Sebelum Meninggal
Laporan dengan nomor STTLP/797/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tersebut untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)