JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan tersebut disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Bambang mengatakan, perubahan nomenklatur diperlukan untuk menegaskan tujuan utama regulasi tersebut bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset, melainkan melindungi aset rakyat sekaligus memulihkan aset hasil tindak pidana.
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisasi perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.





Komentar (0)