Begini Peran PTUN pada Polemik Ijazah Jokowi

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dilihat hanya dari persoalan keaslian dokumen.

Menurut Gayus, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen akademik Jokowi.

BACA JUGA: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ketua Pertina NTT Semuel Haning Terhadap Menpora

"Pemeriksaan terhadap proses akademik dan administrasi tersebut penting, sebab polemik ijazah ini telah berkembang ke ranah pidana," ujar Gayus dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Adapun perkara ijazah Jokowi ini telah menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah Ultah SOKSI

Menurut Gayus, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki posisi penting untuk menilai rangkaian administrasi yang melahirkan dokumen akademik tersebut telah dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum administrasi negara.

"Sah atau tidaknya ijazah Jokowi sangat ditentukan oleh PTUN. Sebab, PTUN akan memeriksa seluruh tahapan administrasi yang melahirkan ijazah tersebut apakah sudah sesuai kewenangan dan prosedur," katanya.

Gayus menjelaskan persoalan yang diperiksa PTUN bukan semata-mata menyangkut bentuk fisik ijazah.

Pemeriksaan juga dapat mencakup rangkaian proses administratif dan akademik yang menjadi dasar diterbitkannya dokumen tersebut.

"Substansi pemeriksaan tersebut menjadi bahan kajian dalam hukum administrasi negara dan hukum acara PTUN," ujarnya.

Diketahui PTUN Jakarta memutus perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT pada 30 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi mengenai dokumen akademik Jokowi.

Putusan KIP sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen akademik Jokowi sebagai informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Dalam proses di PTUN, keberatan UGM terhadap putusan KIP tersebut kemudian ditolak.

Dengan demikian, putusan PTUN memperkuat posisi putusan KIP mengenai keterbukaan sejumlah dokumen akademik Jokowi.

Namun, putusan mengenai keterbukaan informasi tersebut perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung menyatakan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.

Dalam konteks ini, Gayus menilai dokumen-dokumen tersebut penting karena dapat memperlihatkan rangkaian proses akademik yang dilalui Jokowi selama menempuh pendidikan di UGM.

"Rangkaian dari tahapan-tahapan tersebut adalah bagian dari proses administrasi negara yang bisa diperiksa di PTUN," kata Gayus.

Karena itu, Gayus mengatakan UGM harus menaati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.

"Keputusan PTUN merupakan 'UU'. Kedua putusan ini dikategorikan suatu putusan yang bersifat erga omnes, yang berarti berlaku bagi semua orang," ujarnya.

Konteks sengketa informasi, putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen akademik mantan presiden yang selama beberapa waktu menjadi objek perdebatan publik.

Namun, pelaksanaan putusan dan kewajiban membuka dokumen tetap harus mengikuti ketentuan hukum, mengenai informasi publik, termasuk pengecualian terhadap informasi yang masuk kategori dikecualikan atau memuat data pribadi.

Pemberitaan mengenai putusan PTUN Jakarta juga menyebut apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kewajiban penyerahan dokumen yang dinyatakan terbuka harus dilakukan sesuai mekanisme hukum keterbukaan informasi publik.

Menurut Gayus, putusan PTUN juga memiliki relevansi dengan perkara pidana yang muncul dari polemik dugaan ijazah Jokowi.

Roy Suryo dan dr. Tifa diketahui menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan pernyataan dan tudingan mengenai dokumen akademik Jokowi.

Perkara tersebut menyentuh sejumlah ketentuan UU ITE serta ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

Karena itu, menurut Gayus, proses di PTUN dapat menjadi bagian penting untuk melihat latar belakang administrasi dari dokumen yang menjadi sumber polemik.

Putusan PTUN, kata dia, dapat menjadi stepping stone atau pijakan untuk memahami perkara pidana yang berjalan secara terpisah.

"Putusan itu bukan saja kepada pihak terkait, tapi juga banyak pihak antara lain, Roy Suryo dan dr. Tifa, di mana kelompok ini yang mendapat akibat dan menjadi tersangka (terdakwa) pada perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE," kata Prof. Gayus.

Meski demikian, proses perdata atay administratif dan pidana memiliki objek serta mekanisme pembuktian yang berbeda.(era/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bansos di 143 Daerah Mulai Pakai Sistem Digital, Begini Skemanya
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Pastikan Belum Ada Komplain dari Negara Tetangga Terkait Asap Karhutla
• 19 jam lalu
0
thumb
Jukir di Tambora diringkus polisi usai paksa pengendara bayar Rp5 ribu
• 18 jam lalu
0
thumb
Buah yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
• 6 jam lalu
0
thumb
KI DKI kembangkan layanan penyelesaian sengketa informasi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.