Jukir di Tambora diringkus polisi usai paksa pengendara bayar Rp5 ribu

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang juru parkir berinisial MS di kawasan parkir Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, setelah ia memaksa seorang pengendara membayar biaya sebesar Rp5 ribu.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku ditangkap setelah insiden itu terjadi pada Sabtu (8/8).

"Pria inisial MS sudah kita amankan di Polsek," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kejadian itu bermula saat korban Rendy Budiharto memarkir sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue.

"Setelah selesai berbelanja dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi seorang juru parkir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu," ujar Wahyu.

Namun, uang itu disebut tidak diterima oleh juru parkir, dan malah meminta uang parkir sebesar Rp5 ribu.

"Korban kemudian menolak karena menurutnya, tarif parkir sepeda motor yang biasa dibayarkan sebesar Rp2 ribu," tutur Wahyu.

Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli.

Baca juga: DKI verifikasi data kependudukan jukir liar yang terjaring operasi

Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban kemudian mengunggah peristiwa itu ke media sosial Instagram hingga menjadi viral.

"Korban juga menghubungi layanan kepolisian 110 dan selanjutnya diarahkan untuk membuat pengaduan ke Polsek Tambora," ungkap Wahyu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Jumantara bersama Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo dan tim operasional langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

"Hasilnya, petugas menemukan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berada di kawasan parkir Pasar Mitra," imbuh Sudrajat.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial MS itu untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait kejadian yang dilaporkan.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Sudrajat.

Baca juga: Pemprov DKI tertibkan parkir dan jukir liar di 15 titik

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial Instagram.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.

Polsek Tambora menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan dan informasi masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial, sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sudrajat.

Baca juga: Personel gabungan tertibkan parkir liar di dua titik di Jaktim

Baca juga: 10 juru parkir liar diciduk di Cengkareng


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Simulasi Angsuran KUR BRI Rp50 Juta Terbaru Agustus 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam: Kebakaran Gunung Bromo Tinggal Satu Titik Api Lagi
• 3 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Stagnan di Rp2.690.000 per Gram
• 13 jam lalu
0
thumb
16 Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 Makassar Lanjut Tahap Karantina
• 7 jam lalu
0
thumb
Polri di MK: Penetapan Kerugian Keuangan Negara Kewenangan BPK
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.