Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta terus mengembangkan layanan Penyelesaian Sengketa Informasi secara elektronik serta memperkuat pengelolaan website melalui sinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta sebagai upaya menyelesaikan sengketa informasi publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat menerima perwakilan KI Provinsi Jawa Barat untuk bertukar pengalaman dan membahas strategi penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi di Jakarta, Senin.
Luqman mengatakan di sisi lain, peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban pelayanan informasi merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa sejak awal.
“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik dalam melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” kata Luqman.
Lebih lanjut, KI DKI Jakarta terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, coaching clinic, kunjungan ke badan publik dan perguruan tinggi, serta publikasi melalui media.
Baca juga: KI DKI Jakarta minta 829 badan publik berbenah
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran badan publik serta masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik.
KI DKI Jakarta juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix, dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, dan unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menambahkan langkah preventif merupakan bagian penting dalam menekan potensi sengketa informasi.
Menurut dia, badan publik perlu diberikan pemahaman yang memadai agar persoalan informasi dapat diselesaikan sejak tahap awal.
“Kami mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada badan publik sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Untuk perkara yang memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi juga terus dioptimalkan agar lebih efektif,” tutur Aang.
Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi berpendapat senada bahwa penting untuk memperluas literasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dan generasi Z.
Dia menilai perguruan tinggi merupakan ruang strategis untuk memperluas pemahaman generasi muda mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi dengan kelompok yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT
Baca juga: KI DKI ingatkan badan publik wajib bentuk PPID untuk kelola informasi
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin saat menerima perwakilan KI Provinsi Jawa Barat untuk bertukar pengalaman dan membahas strategi penguatan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa informasi di Jakarta, Senin.
Luqman mengatakan di sisi lain, peningkatan pemahaman badan publik terhadap kewajiban pelayanan informasi merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa sejak awal.
“Kalau di hulunya tidak ada aktivasi badan publik dalam melayani permohonan informasi, kasusnya akan sampai ke penyelesaian sengketa informasi,” kata Luqman.
Lebih lanjut, KI DKI Jakarta terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi, coaching clinic, kunjungan ke badan publik dan perguruan tinggi, serta publikasi melalui media.
Baca juga: KI DKI Jakarta minta 829 badan publik berbenah
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran badan publik serta masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi publik.
KI DKI Jakarta juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan pentahelix, dengan melibatkan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, media, dan unsur lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menambahkan langkah preventif merupakan bagian penting dalam menekan potensi sengketa informasi.
Menurut dia, badan publik perlu diberikan pemahaman yang memadai agar persoalan informasi dapat diselesaikan sejak tahap awal.
“Kami mengedepankan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada badan publik sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Untuk perkara yang memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi juga terus dioptimalkan agar lebih efektif,” tutur Aang.
Sementara itu, Komisioner KI Jawa Barat Bidang Kelembagaan Yadi Supriadi berpendapat senada bahwa penting untuk memperluas literasi keterbukaan informasi publik kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dan generasi Z.
Dia menilai perguruan tinggi merupakan ruang strategis untuk memperluas pemahaman generasi muda mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus membangun komunikasi dengan kelompok yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca juga: KI DKI perkuat budaya keterbukaan informasi hingga tingkat RT
Baca juga: KI DKI ingatkan badan publik wajib bentuk PPID untuk kelola informasi






Komentar (0)