Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Saat membacakan berkas dakwaan, jaksa membeberkan 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dari perkara tersebut.

Fakta itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Perdana Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

JPU KPK menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji tahun 2022, Yaqut memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Terdapat 25 orang dan 2 koorperasi yang turut diperkaya oleh Menag periode 2019-2024 tersebut.

“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU KPK dalam sidang.

Angka yang mengalir ke berbagai pihak itu cukup bervariasi. Ada yang ribuan hingga hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jonathan Frizzy Sebut Ririn Dwi Ariyanti Soulmatenya, Mantap Menikah karena Punya Sifat Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
LLDikti Wilayah III dan X Lepas Ratusan Mahasiswa Program KKN di Sumbar
• 21 jam lalu
0
thumb
Nusron Targetkan Balik Nama Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Wall Street Tertekan, Nasdaq & S&P 500 Turun saat Investor Khawatir Selat Hormuz
• 12 jam lalu
0
thumb
Get The Look: Casual Loose Style ala Rose BLACKPINK
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.