Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari mulai 17 Agustus 2026.
Kebijakan percepatan tersebut akan mulai diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dan disebut Nusron sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
“Mulai tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bentuk kado Indonesia merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah, yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Diterapkan Bertahap di 41 Kabupaten/KotaPenerapan pelayanan balik nama tanah maksimal 10 hari akan dilakukan secara bertahap dengan tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN kemudian akan memperluas kebijakan tersebut ke 24 kabupaten/kota tambahan mulai 24 Agustus 2026.
Dengan dua tahap tersebut, sebanyak 41 kabupaten/kota ditargetkan menerapkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah maksimal 10 hari selama Agustus 2026.
“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota,” ungkap Nusron.
Menurut Nusron, 41 kabupaten/kota tersebut mencakup hampir 50 persen dari total frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional.
Besarnya cakupan itu terjadi karena distribusi atau frekuensi pelayanan pertanahan tidak merata antara satu kabupaten/kota dengan daerah lainnya.
“Karena pelayanan di bidang pertanahan itu ternyata frekuensinya tidak merata. Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, sekitar 70 persen frekuensi pelayanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota.
Setelah menjangkau 41 kabupaten/kota pada Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan di seluruh 76 kabupaten/kota dengan frekuensi pelayanan pertanahan tinggi dalam waktu tiga bulan.
ATR/BPN Minta Pemda Percepat Validasi BPHTBUntuk mendukung penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari, Kementerian ATR/BPN membutuhkan percepatan proses lain yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, termasuk verifikasi atau validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kementerian ATR/BPN meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah mempercepat proses verifikasi atau validasi BPHTB.
“Nah, dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah... alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” kata Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut pada intinya memerintahkan pemerintah daerah dan kantor BPN membuat perjanjian kerja sama (PKS).
Kerja sama itu juga mencakup integrasi data pertanahan dan perpajakan, termasuk antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang Tanah (NIP).
Integrasi data antara pemerintah daerah dan kantor BPN diharapkan mendukung percepatan proses administrasi sehingga pelayanan peralihan hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Nusron Ingin Masyarakat Mendapat Kemudahan LayananNusron menegaskan percepatan pelayanan pertanahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di lingkungan pertanahan.
Transformasi itu diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pemohon dalam mengurus administrasi pertanahan.
“Karena itu kami betul-betul ingin 'menjadikan pemohon atau rakyat sebagai raja',” tegas Nusron.





Komentar (0)