Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Dedi merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
“Benar, saat ini penyidik sedang memenuhi P19 (petunjuk) Jaksa peneliti,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi berupa penerimaan hadiah atau janji. Perkara tersebut terjadi dalam rentang 2008-2016.
“Gratifikasi (penerimaan hadiah/janji). 2008-2016,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap terhadap pejabat Bea Cukai. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Saat itu, KPK mendalami pengetahuan Dedi terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray kepada pejabat Bea Cukai dalam pengurusan importasi barang dan bea masuk.
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK juga mengungkap adanya pemberian uang kepada Dedi alias Dedi Congor. Total uang yang disebut jaksa mencapai Rp 30 miliar dalam mata uang dolar Singapura, dengan pemberian setiap bulan sebesar Rp 5 miliar.
Pemberian tersebut, menurut jaksa, dicatat dalam laporan keuangan Blueray Cargo Group untuk pihak Bea Cukai dengan kode “Sales 2”.






Komentar (0)