JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Penerimaan tersebut disebut jaksa sebagai bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Digelar Hari Ini
Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Kuota tambahan itu disebut diisi dengan jemaah haji khusus.
"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.
Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jamaah.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Bongkar Peran Yaqut dkk
Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.
Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.
Didakwa langgar sejumlah aturanDalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Jaksa juga menyebut sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.
Selain itu, perbuatan tersebut disebut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)