Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) tetap bisa memperoleh akta kelahiran melalui mekanisme digitalisasi yang disiapkan pemerintah.
Tito mengatakan, pemerintah akan menyiapkan mekanisme pelaporan bagi bayi yang lahir secara mandiri di rumah. Nantinya, kepala desa akan diminta melaporkan kelahiran tersebut bersama orang tua bayi agar data kelahiran tetap tercatat.
“Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa. Agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, ya,” ucap Tito dalam konferensi pers digitalisasi akta kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Laporan kelahiran tersebut, menurut Tito, dapat disampaikan melalui fasilitas kesehatan setempat maupun langsung kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat. Sehingga bisa langsung dikeluarkan akta kelahirannya juga,” tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi data SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Layanan ini memungkinkan data kelahiran di fasilitas kesehatan terhubung dengan sistem administrasi kependudukan.
Tito menyebut mekanisme pelaporan serupa juga akan disiapkan untuk pencatatan kematian warga. Menurutnya, masih ada kematian yang tidak tercatat dalam administrasi kependudukan.
“Sama nanti surat edaran itu saya akan jadikan satu juga dengan data kematian. Jadi kalau ada kematian yang terdaftar, ada juga yang langsung dikubur, kemudian enggak terdaftar,” jelas Tito.
“Nanti saya minta dalam surat edaran, rancang juga melaporkan data kematian warganya,” lanjutnya.





Komentar (0)