KPK Telusuri Selisih 2.000 Dollar Singapura dari Amplop untuk Menhut Raja Juli

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri selisih uang senilai 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, KPK telah menyita uang senilai 12.000 dollar Singapura terkait amplop tersebut, padahal Suhardiman mengumpulkan 14.000 dollar Singapura untuk diberikan ke Raja Juli.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujar dia melanjutkan.

Baca juga: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Taufik mengatakan, dari temuan di lapangan, para petani membenarkan jumlah uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD sebesar 14.000 dollar Singapura.

Namun, penyidik masih memastikan jumlah uang di dalam amplop mengingat terjadi beberapa kali pertemuan antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa oleh Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (dollar Singapura),” ujar Taufik.

Baca juga: KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dollar Singapura untuk Menhut Raja Juli

Amplop untuk Menhut Raja Juli

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menduga umlah uang di dalam amplop yang diberikan Suhardiman untuk Raja Juli senilai 14.000 dollar Singapura, tetapi penyidik menemukan bahwa pengembalian uang dari pihak Raja Juli tidak utuh 14.000 dollar Singapura

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,”  kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Penyidik juga akan mendalami pertemuan Raja Juli dengan Suhardiman dan jajaran yang sudah beberapa kali terjadi.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” kata Budi.

Sementara itu, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan anak buahnya mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman selepas pertemuan mereka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.

Baca juga: KPK Usut Jumlah Uang yang Semestinya Dikembalikan Menhut Raja Juli

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli, 3 Juli 2026.

Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujar Raja Juli.

Baca juga: KPK Panggil Empat Saksi untuk Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Di sisi lain, Menhut juga membantah dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hingga saat ini, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Bongkar Peran Yaqut dkk
• 3 jam lalu
0
thumb
Peternak Bagi Gratis Ayam dan Telur di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Sampaikan 7 Tuntutan
• 23 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT RI ke-81, Pasutri Gen Z di Semarang Raup Cuan dari Bisnis Bendera
• 23 jam lalu
0
thumb
Ramalan Cuaca, Mayoritas Wilayah Jabodetabek Cerah Hari Ini
• 7 jam lalu
0
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Penistaan Agama Booth Miras di The Sounds Project
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.