Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, KPK Akan Bongkar Peran Yaqut dkk

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguraikan konstruksi perkara dan peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, Selasa (11/8/2026) hari ini.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi mengatakan, JPU akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Digelar Hari Ini

Ia menuturkan, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian.

“Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujar Budi.

Budi mengatakan, persidangan akan berlangsung dengan terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya.

Baca juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo di Pusaran Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menduga, terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks staf khusus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.

Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil, Pengacara: Aspek Hukum Kerugian Negara Perlu Diuji

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Polri Tangkap 3 Wanita Kurir Narkoba di Riau, 10 Kg Sabu Disita
• 21 jam lalu
0
thumb
Kepala BNPB Sebut Kebakaran Bromo Tersisa 2 Titik Api
• 20 jam lalu
0
thumb
Salam Terakhir dari Tanah Para Syuhada
• 15 jam lalu
0
thumb
Airlangga Dukung Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI: Sudah Lama Jadi Deputi Senior
• 18 jam lalu
0
thumb
Berapa Harga BBM Pertamina Selasa 11 Agustus 2026? Cek Rincian Lengkap per Wilayah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.