Pantau - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap HS (37), warga Jakarta yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu, Senin (10/8/2026).
HS yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.
"Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan," tegas Imam.
HS Ditangkap dalam Perjalanan Menuju BengkuluStatus DPO terhadap HS berkaitan dengan penyelidikan Polda Bengkulu setelah polisi menggeledah sebuah gudang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ribuan kemasan minyak goreng MinyaKita.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan HS yang sedang bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap HS.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti, yakni satu unit iPhone 12 Pro Max dan satu unit iPhone 12 Pro.
Setelah penangkapan, penyidik masih memeriksa HS dan mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap perkara dugaan pengoplosan minyak goreng MinyaKita secara menyeluruh.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Perlindungan KonsumenImam mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen," ungkap Imam.
Polda Bengkulu juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kepatuhan itu terutama menyangkut ketentuan mengenai standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang diperdagangkan kepada masyarakat.
Menurut kepolisian, kepatuhan terhadap berbagai ketentuan tersebut penting untuk menjamin hak sekaligus keamanan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Penyidik juga menangani perkara tersebut menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.





Komentar (0)