JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 223,6 miliar.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan KPK yaitu Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
Taufik mengatakan, keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga tersangka dalam kasus ini meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.
“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Bank BJB Terkait Kasus Pengadaan Iklan
KPK menemukan kecurangan dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, atau Bank BJB.
Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023.
Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100 miliar.
“Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," sambungnya.
Baca juga: KPK Sita 12.000 Dollar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Budi mengatakan, enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB yaitu PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).
Ia menjelaskan bahwa pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum.
Budi menyatakan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)