JAKARTA, KOMPAS – Harga beras di Indonesia terus merangkak naik. Bahkan, Kantor Staf Presiden atau KSP mengategorikan harga beras di sejumlah wilayah dalam status waspada dan tidak aman. Untuk itu, KSP meminta agar intervensi harga beras tidak hanya mencerminkan besaran volume melainkan juga perbaikan harga.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada pekan pertama Agustus 2026, harga rerata nasional berbagai jenis beras di tingkat konsumen senilai Rp 15.545 per kilogram (kg), naik 0,16 persen dibandingkan dengan Juli 2026. Harga tersebut juga masih di atas rerata harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium yang masing-masing Rp 13.500 per kg dan Rp 14.900 per kg.
“Ini perlu diperhatikan karena harganya masuk kategori level harga tinggi kendati perubahan IPH (Indeks Perkembangan Harga) tergolong rendah,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara hibrida di Jakarta, Senin (10/8/2026).
BPS juga mencatat, jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras pada pekan pertama Agustus 2026 sebanyak 106 daerah. Jumlah tersebut telah berkurang dibandingkan dengan pekan terakhir Juli 2026 yang sebanyak 155 daerah.
Sepanjang tujuh bulan terakhir, yakni Januari-Juli 2026, beras mengalami inflasi. Tingkat inflasi tahunan beras pada Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli 2026, masing-masing 3,44 persen, 3,61 persen, 3,71 persen, 4,36 persen, 4,55 persen, 3,98 persen, dan 3,1 persen.
Efektivitas intervensi harga beras tidak hanya tecermin pada besaran volume yang disalurkan tetapi juga dapat dilihat dari perbaikan harga beras.
Dalam rapat itu, KSP mengingatkan, harga beras medium dan premium di sejumlah wilayah Indonesia masih tinggi atau di atas HET. Dalam tabel Status Harga Pangan Strategis, KSP menyebut harga kedua jenis beras tersebut di beberapa wilayah Indonesia berstatus tidak aman dan waspada dengan disparitas yang tinggi.
Misalnya, beras medium dan beras premium yang berstatus tidak aman dan disparitas tinggi berada di zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua. Pada pekan pertama Agustus 2026, harga rerata beras medium di zona 3 Rp 18.559 per kg dan Rp 21.173 per kg.
Harga beras tersebut berada di atas HET beras medium dan premium di zona 3 yang dipatok masing-masing Rp 15.500 per kg dan Rp 15.800 per kg. Adapun disparitas harga antarwilayah untuk beras medium sebesar 18,8 persen dan premium 19,65 persen.
Pelaksana tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Popy Rufaidah mengatakan, beras tetap perlu mendapat perhatian karena di sejumlah daerah harganya masih di atas HET dan disparitasnya tinggi. Hal itu terutama terjadi di zona 3.
Oleh karena itu, beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) perlu disalurkan tepat jumlah, waktu, dan sasaran. Dukungan biaya distribusi beras juga dapat dipertimbangkan secara selektif pada wilayah yang mengalami hambatan logistik.
“Kami juga berharap intervensi harga beras itu bisa berjalan efektif. Artinya, intervensi tersebut tidak hanya tercermin pada besaran volume yang disalurkan tetapi juga dapat dilihat dari perbaikan harga beras di pasar sasaran dan penyempitan disparitas harga antarwilayah,” katanya.
Direktur Operasi dan Pelayanan Publik Perum Bulog Andi Afdal menuturkan, saat ini, cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog masih cukup tinggi, yakni 5,2 juta ton. CBP yang tersebar di gudang-gudang Bulog dan filial atau mitra Bulog di seluruh Indonesia tersebut siap disalurkan sewaktu-waktu.
“Kami juga selalu mengikuti perkembangan kenaikan harga beras setiap pekan di berbagai daerah berdasarkan data BPS. Pada pekan lalu, misalnya, kami telah menyalurkan CBP di 155 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga beras,” tuturnya.
Andi menambahkan, Bulog juga telah menyalurkan bantuan pangan berupa beras tahap I atau alokasi Februari dan Maret 2026 kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Saat ini, Bulog mulai menyalurkan bantuan beras tahap II alokasi Juli, Agustus, dan Oktober 2026.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), per 8 Agustus 2026, pemerintah melalui Bulog telah menyalurkan beras SPHP sebanyak 610.316 ton atau sebesar 73,71 persen dari target 828.000 ton pada Maret-Desember 2026. Sementara penyaluran bantuan beras tahap I telah terealisasi sebanyak 664.888 ton atau sebesar 99,7 persen.
Selain itu, pemerintah juga telah merealisasikan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 7.589 kali sejak awal Januari 2026 hingga 7 Agustus 2026. GPM tersebut digelar di 448 kabupaten/kota di 38 provinsi.
Tindakan tegas pemerintah dalam pengawasan terkait peredaran beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi, masih terus berlanjut. Masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan jaminan produk beras khusus yang sesuai dengan klaim kandungan gizi dari produsen beras.
Sementara itu, Bapanas masih terus mengawasi peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dijual dengan harga tinggi. Bahkan, Bapanas menjumpai salah satu produsen beras telah menghentikan produksi beras fortifikasi dan beberapa yang lain mulai menarik stok beras bervitamin/bernutrisi tersebut.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan, salah satu produsen beras telah menyetop produksi beras fortifikasi. Beras fortifikasi yang dihentikan produksinya itu merupakan salah satu beras yang dijadikan sampel pengujian mutu dan SNI beras fortifikasi oleh Bapanas.
Beras fortifikasi itu dijual Rp 42.000 per kg. Setelah diuji, kandungan nilai gizi beras tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasannya.
“Secara standar teknis, itu sudah menyimpang. Jadi kita tertibkan. Saya sudah minta mengecek sedetail mungkin dan kalau melanggar bisa dicabut izinnya,” kata Amran yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian melalui siaran pers, Sabtu (8/8/2026).
Serial Artikel
Usut Beras Fortifikasi, Amran Tuding Adanya Permainan Harga dan Pelanggaran SNI
Masifnya peredaran beras fortifikasi yang kerap menggantikan beras premium di jaringan ritel modern berujung ke kasus dugaan pelanggaran hukum.
Hingga kini, Bapanas telah mengambil dan menguji 15 sampel merek beras fortifikasi di berbagai daerah yang diproduksi oleh sembilan produsen beras. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sekitar 80 persen sampel, nilai atau kandungan gizinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasannya. Beras itu juga dijual jauh melebihi HET beras premium, yakni di kisaran Rp 22.000 per kg hingga 42.000 per kg.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, mengaku Bapanas tengah memburu waktu untuk menuntaskan pengawasan dan pengujian beras fortifikasi yang saat ini masih beredar. Ini mengingat ada beberapa produsen beras yang berencana menarik beras fortifikasi dari pasar.
"Ini yang lain juga mau ditarik, makanya kita cepat-cepat menuntaskannya,” katanya.
Bapanas juga menegaskan, beras fortifikasi yang diperdagangkan tidak hanya wajib SNI, tetapi juga wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Izin tersebut diterbitkan gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi pasca-verifikasi dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD.






Komentar (0)