Kementerian ESDM Buka Suara Terkait Jalannya Relaksasi Nikel 2026

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno buka suara terkait jalannya relaksasi produksi produksi nikel di tahun 2026. Sebagaimana diketahui, pemangkasan RKAB nikel di tahun ini menjadi 260-270 juta ton dirasakan para pelaku usaha kurang, khususnya bagi yang menjalankan mandat hilirisasi.

Diberitakan sebelumnya bahwa para perusahaan dipersilakan untuk mengajukan penambahan kuota RKAB nikel pada periode Juli 2026.

"Kalau mengajukan kan boleh-boleh aja ... (Tapi besarannya) Ya disesuaikan, pokoknya disesuaikan sama smelter yang ada," jabarnya dalam peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Jakarta Theater, dikutip Senin (10/8/2026).

Ketika ditanya perihal kapasitas penambahan relaksasi, Tri menyebut penambahan tersebut tidak sampai 50 juta ton.

Hal ini selaras dengan pernyataan Tri sebelumnya bahwa relaksasi yang diberikan memang tidak jauh dari RKAB eksisting tahun ini. 

Sekedar informasi realisasi produksi nikel untuk tahun 2025 mencapai 379 juta ton.

"Gak-gak sampai (50 juta)," tutupnya.

Sementara itu, Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah, mengatakan relaksasi RKAB harus difokuskan pada persoalan yang ingin dikoreksi pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, stabilitas pasar, penerimaan negara, dan konservasi sumber daya mineral.

Baca Juga: Kadin Proyeksi Ekspor Nikel RI Susut 5 Juta Ton Imbas Pemangkasan RKAB

Baca Juga: Bahlil Buka Relaksasi RKAB Tambang dengan Hati-hati, Ternyata Ini Efeknya

Menurutnya, efektivitas RKAB sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pengetatan kuota dapat mendorong kenaikan harga melalui pembatasan pasokan, sedangkan penambahan kuota berpotensi menahan kenaikan harga. Namun, dampak tersebut hanya akan terjadi apabila pelaku pasar memiliki keyakinan terhadap konsistensi implementasi kebijakan.

"Revisi RKAB 2026 tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tetapi harus dilihat dari persoalan yang hendak dikoreksi. RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," kata Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Balap Liar di Parung Bogor Dibubarkan Polisi, 3 Motor Diangkut
• 3 jam lalu
0
thumb
BPS minta UMKM Tak Takut Sensus Ekonomi 2026: Bukan untuk Pajak
• 6 jam lalu
0
thumb
7 Lauk Pendamping Tumpeng untuk Tasyakuran HUT RI ke-81, Familiar dan Mudah Dibuat
• 18 jam lalu
0
thumb
Kondisi Kesehatan Menurun hingga Harus Pakai Kursi Roda, Jaja Miharja Ngaku Langsung Sembuh Tiap Manggung Lenong: Ampuh!
• 21 jam lalu
0
thumb
MYOR Cetak Laba Rp1,70 Triliun di Semester I, Melonjak 46,55 Persen
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.