Badan Pusat Statistik, BPS, menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Mereka juga meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak khawatir atas hal tersebut.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, Sensus Ekonomi 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data struktur perekonomian nasional, termasuk kondisi UMKM.
"Sensus ekonomi itu kegiatan kita yang jelas itu sepuluh tahun sekali. Terakhir 2016, sekarang kita melaksanakan lagi di tahun 2026," ujar Edy, Jumat (7/8).
Dalam pelaksanaannya Edy mengakui masih terdapat resistensi dari sebagian masyarakat ketika petugas melakukan pendataan. Meski begitu menurut dia, penolakan tersebut tidak menghambat pelaksanaan sensus secara keseluruhan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan dugaan data sensus akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Edy mengatakan kekhawatiran tersebut tidak benar.
"Kementerian Keuangan sendiri menyatakan bahwa pajak itu bukan (berasal dari) data BPS," ujar Edy.
Menurut dia, data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi Undang-Undang Statistik. Data yang dipublikasikan kepada masyarakat berupa data agregat, bukan informasi individual setiap pelaku usaha.
Data tersebut nantinya menjadi bahan untuk melihat struktur dan karakteristik perekonomian, termasuk memetakan kondisi UMKM.
"Kalau kita tidak disensus atau kita tidak didata berarti kita tidak ada dalam gambaran (ekonomi) itu," kata Edy.
Sedangkan Kementerian UMKM menyebut data tersebut penting untuk menentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan pemerintah membutuhkan data yang berkualitas untuk mengetahui kebutuhan pelaku usaha, mulai dari legalitas, pembiayaan, pelatihan hingga akses pasar.
"Kalau kita tahu di mana saja UMKM ini belum memiliki legalitas NIB, berarti kita sudah tahu dari hasil sensus, di daerah mana, berapa besar, sehingga kita bisa memetakannya," ujar Loto.
Menurut Loto, data yang tidak akurat berisiko membuat program pemerintah salah sasaran atau menghasilkan pemborosan anggaran. "Pemerintah sangat memerlukan kualitas data yang baik untuk perumusan kebijakan," katanya.
Loto mengatakan Kementerian UMKM menyiapkan platform SAPA UMKM untuk melengkapi hasil sensus. Melalui SAPA UMKM, pemerintah berupaya mengintegrasikan layanan UMKM sekaligus memantau perkembangan usaha, seperti akses KUR, sertifikasi, pelatihan, dan kemitraan.
Sedangkan Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Akumandiri, Indonesia, Hermawati Setyorinny, juga menilai pembaruan data penting bagi UMKM. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan data yang dikumpulkan melalui sensus berujung pada program yang dirasakan pelaku usaha.
Hermawati menilai sosialisasi juga perlu dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami agar kekhawatiran pelaku UMKM terhadap pendataan berkurang.





Komentar (0)