Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan proses peralihan hak atau balik nama tanah selesai maksimal 10 hari. Target tersebut didukung percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Nusron mengatakan proses verifikasi BPHTB selama ini menjadi salah satu hambatan dalam pelayanan peralihan hak atas tanah. Berdasarkan rata-rata nasional, proses tersebut masih membutuhkan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.
"Ada yang cuma 14 hari, tapi ada juga yang hampir 40 hari. Tapi kalau dihitung rata-rata, itu antara 22 hari sampai 26 hari," kata Nusron dalam kegiatan Sinkronisasi Layanan BPHTB, Layanan Pertanahan serta Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).
Melalui Surat Edaran Bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menargetkan proses verifikasi atau validasi BPHTB dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Supaya verifikasi atau validasi BPHTB-nya cuma 3 hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya kalau selama 3 hari tidak diverifikasi, maka dianggap setuju," ujar dia.
Setelah BPHTB selesai diverifikasi, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli dilanjut proses di internal ATR/BPN.
"Kemudian setelah itu masuk Akta Jual Beli, pembuatan akta selama 2 hari, kemudian masuk ke ATR/BPN selama 5 hari sehingga genap 10 hari maksimal peralihan hak harus sudah selesai," jelas Nusron.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Program pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari program yang disebut Nusron sebagai "kado Indonesia Merdeka". Tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota, kemudian diperluas ke 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.
Nusron mengatakan percepatan tersebut akan diperluas secara bertahap. Menurutnya, sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota sehingga wilayah tersebut menjadi prioritas dalam tiga bulan pertama.
"Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 Kabupaten/Kota," katanya.






Komentar (0)