Polda Metro Tetapkan Tersangka Jual-Angkut Tambang Ilegal

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu 8 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKBP Ardhie, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga :
Bos Perusahaan Tambang Akui Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman

RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026. Dia dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

(Arief Setyadi )

Baca Juga :
Metode Backfill Tailing Jadi Kunci Tambang Bawah Tanah Modern


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Janji John Herdman Usai Skuad Garuda Tersingkir di Piala AFF
• 23 jam lalu
0
thumb
Panas Menggila! Warga Seoul Malah Pesta di Kolam Renang Malam Hari
• 4 jam lalu
0
thumb
Mobil Listrik Ini Bisa Tambah Jarak Tempuh Sendiri
• 13 jam lalu
0
thumb
Iran Sebut Kesepakatan Jalur Laut Selat Hormuz dengan Oman Segera Tercapai
• 17 jam lalu
0
thumb
Iran Pasang Syarat: AS Patuhi, Hormuz Dibuka | SAPA MALAM
• 50 menit lalu
0
Berhasil disimpan.