DPR serap aspirasi Papua dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jayapura (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi dari Papua sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, terutama terkait pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Ketua Tim Baleg DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan di Jayapura, Sabtu, mengatakan masukan dari Papua diperlukan agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi masyarakat adat di daerah.

"Pada Jumat (7/8) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah," katanya.

Menurut Sturman, proses pengusulan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung sejak 2010, tetapi hingga kini belum dapat dituntaskan.

Baleg, kata dia, kembali menghimpun masukan dari berbagai daerah sebagai bahan untuk merumuskan substansi RUU yang nantinya dibahas bersama pemerintah.

Menurut Sturman, salah satu persoalan penting yang perlu diatur adalah penguasaan dan pengelolaan tanah adat karena selama ini masih terdapat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat adat.

Ia mengatakan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memastikan masyarakat hukum adat memperoleh ruang dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sturman mengatakan RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kewenangan pemerintah dalam memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat hukum adat.

"Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat," katanya.

Baca juga: Koalisi desak RUU Kehutanan akui hak masyarakat adat

Baca juga: SIEJ nilai suara masyarakat adat masih minim dalam pemberitaan RUU

Baca juga: Pemprov NTB: RUU Masyarakat Adat harus jamin kesejahteraan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maling HP di Bantul Beraksi Sambil Bonceng Istri dan Anak
• 18 jam lalu
0
thumb
Salah Kaprah Internship Dokter, Pakar FKUI: Bagian Pendidikan Profesi, Bukan Sekadar Magang!
• 14 jam lalu
0
thumb
Aksi Baru RLCO Bangun Dua Lini Bisnis, Diversifikasi Lini Sarang Burung Walet
• 17 jam lalu
0
thumb
Sahroni Minta Temuan 995 Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Diusut hingga Akar
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo, Luhut Hingga Dasco Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Lahadalia
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.