Maling HP di Bantul Beraksi Sambil Bonceng Istri dan Anak

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial YA (35) mencuri sebuah telepon seluler yang ditinggalkan pemiliknya di dasbor sepeda motor di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (6/8).

Aksi pencurian tersebut dilakukan YA saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor. Perbuatannya terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di media sosial.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berkat informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya," kata Rita, Jumat (7/8).

Rita menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di sebuah toko plastik dan sembako. Saat itu, korban berinisial NWH memarkirkan sepeda motornya di depan toko.

Korban kemudian meninggalkan ponsel Samsung Galaxy A05s berwarna silver di dasbor motor sebelum masuk ke dalam toko untuk berbelanja.

"Beberapa menit kemudian korban kembali ke kendaraannya dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam itu tanpa izin," ujar Rita.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan.

Pada malam harinya, petugas Polsek Kasihan mendatangi rumah YA. Namun, saat itu hanya istri pelaku yang berada di rumah.

"Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan," katanya.

Saat diperiksa di kantor polisi, YA mengakui perbuatannya. Atas aksinya tersebut, YA terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komnas Haji Beri Catatan untuk Perbaikan Layanan Haji Kemenhaj
• 4 jam lalu
0
thumb
Fauzan Ohorella: Dugaan Ancaman Kepada Kapolri Alarm Serius, Negara Jangan Kalah dari Mafia Korupsi
• 4 jam lalu
0
thumb
BI Sebut Cadangan Devisa RI Tetap Terjaga di USD 145,3 M per Juli 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Menguat 0,16%, IHSG Dibuka Hijau ke Level 6.354,02
• 15 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Sebut MBG Dibutuhkan Orang Papua, BGN Janji Evaluasi Tata Kelola
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.