jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Propemperda, termasuk revisi regulasi yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.
BACA JUGA: Kualitas Udara Jakarta Jumat Pagi Terburuk Keempat di Dunia
Pembaruan aturan dinilai diperlukan untuk menjawab tantangan pencemaran udara yang makin kompleks dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mendorong DPRD DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak memadai untuk menangani persoalan kualitas udara Jakarta saat ini.
BACA JUGA: Bicara Udara Dorong Partisipasi Publik Tangani Polusi Lewat Biru Voices 2025
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita, dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Novita mengatakan sumber pencemaran udara kini makin beragam, mulai dari transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.
BACA JUGA: Bicara Udara Dukung Penegakan Hukum Atasi Polusi di Jabodetabek
Raperda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga memperluas pengaturan dari pengendalian pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.
Menurut Bicara Udara, pembaruan regulasi juga penting karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Regulasi baru diharapkan mengatur pengendalian emisi, pemantauan kualitas udara secara transparan, serta memperkuat koordinasi antarwilayah.
"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujar Novita.
Bicara Udara menilai regulasi kualitas udara yang lebih kuat juga diperlukan untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.
Organisasi tersebut berharap DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi Perda agar segera dibahas dan menghasilkan aturan yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh





Komentar (0)